Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Denpasar Ditetapkan Rp 1,8 Juta

“Perusahaan harus mempertimbangkan masa kerja dan prestasi karyawannya. Jadi layak bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di sebuah perusahaan

zoom-in UMK Denpasar Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Tribun Manado
Demo buruh outsourcing. 

“UMK yang ditetapkan ini merupakan jaring pengaman bagi pekerja yang masih lajang dan masa kerja nol tahun. Bagi pekerja yang sudah puluhan tahun, harusnya diberikan gaji yang lebih tinggi dari UMK,” jelasnya.

Bila ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK sebagaimana mestinya, karena alasan tertentu, Erwin bisa memaklumi.

Namun harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Tenaga Kerja.

Paling tidak, pengusaha tersebut harus bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menyampaikan penundaan pemberlakuan UMK di tempat kerjanya.

Secara terpisah, Wayan Puspa, anggota dewan pengupahan Denpasar yang juga merupakan perwakilan dari SPSI menyatakan bahwa penetapan UMK Denpasar sudah sesuai aturan dan telah disepakati bersama.

Meski pada dasarnya, sebagai perwakilan dari pihak buruh, ia mengaku pasti ingin mendapatkan angka UMK setinggi-tingginya. Namun karena aturan dan langkah penyusunan UMK sudah diatur sedemikian rupa, maka ia akhirnya juga menerima keputusan dari dewan pengupahan. “Keputusan juga sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Nyoman Mare, anggota dewan pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan hal yang serupa. Menututnya, sejak awal pembahasan KHL, dalam dewan pengupahan tak pernah mengalami beda pendapat yang mengarah pada perdebatan.

Berita Rekomendasi

Hingga penetapan UMK Denpasar, kemarin, ia menganggap prosesnya sudah sesuai dengan aturan dan sudah disepakati secara musyawarah.

“Tak ada yang perlu diperdebatkan lagi tentang masalah UMK. Semua sudah sesuai dan disepakati dewan pengupahan secara musyawarah,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas