E-KTP Berlaku Seumur Hidup
KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.
Pemegang e KTP tak akan dibebani lagi memperpanjang kartu identitasnya sebgaimana KTP jenis konvensional sebelumnya.
Kepala Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Chairil Anwar, mengatakan, e KTP memang dimungkinkan berlaku selama seumur hidup karena adanya NIK yang menjadi database bagi sistem kependudukan secara naisonal.
Sebelumnya e KTP memliki masa berlaku selama 5 tahun sebagaimana yang tercantum dibagian bawah kartu identitas itu, dan ketika masa berlakunya hampir habis, pemegang e KTP diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Pemberlakukan selama seumur hidup itu memungkinkan sepanjang tidak ada elemen perubahan data yang tercantum dalam e KTP, tapi pemegang e KTP tetap bisa melakukan perubahan data misalnya menyangkut status atau ada penambahan gelar pada nama di dalam e KTP.
"E-KTP itu berlaku seumur hidup kalau tidak ada perubahan data tapi kalau dia ada perubahan data atau status harus diganti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.