Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potensi Illegal Fishing Tidak Hanya Dilakukan Oleh Nelayan Asing Saja

Tidak dimungkiri jika illegal fishing masih kerap terjadi dengan penggunaan bahan-bahan yang dilarang seperti bius

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Potensi Illegal Fishing Tidak Hanya Dilakukan Oleh Nelayan Asing Saja
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan

Laporan Wartawan Tribun Batam, Muhammad Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Lanal Ranai bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Natuna tengah menggiatkan pembinaan terkait kegiatan penangkapan ikan secara prosedural.

Tidak dimungkiri jika illegal fishing masih kerap terjadi dengan penggunaan bahan-bahan yang dilarang seperti bius, pottasium, dan bahan peledak lainnya.

"Beberapa minggu sebelumnya kami juga menggelar operasi, dan juga melakukan pembinaan nelayan-nelayan terkait alat tangkap.”

“Alat yang dilarang seperti bahan peledak tentu menjadi hal yang dilarang keras, kami beri pemahaman bersama HNSI," ujar Danlanal Ranai Kolonel (P) Agus Hariyadi saat dijumpai Tribun di Makolanal Ranai, Jumat (14/11/2014).

Lokasi seperti Pulau Subi, Serasan dan Pulau Tiga menjadi tempat sosialisasi sebelumnya. Lanal Ranai diakui Agus tetap konsen terkait illegal fishing.

"Memang illegal fishing identik dengan nelayan asing, namun itu sebenarnya bisa dilakukan nelayan lokal juga. Misalnya menangkap ikan tidak sesuai aturan alat tangkap seperti bahan peledak, dan tidak punya dokumen," ujar Agus.

Berita Rekomendasi

Nelayan asing yang masuk tanpa dokumen dikategorikan illegal entry. Sementara yang menangkap tidak sesuai aturan keamanan tersebutlah yang disebut illegal fishing, baik itu nelayan asing maupun nelayan lokal.

Kasus yang dijumpai nelayan asing biasanya memakai pukat harimau di wilayah yang bukan perairan internasional. Sementara nelayan lokal biasanya ditemukan melakukan illegal fishing dengan bius atau bom.

Agus menegaskan pemahaman masyarakat yang kerap salah selama ini, bahwa tidak semua kapal asing yang menangkap ikan di wilayah Indonesia itu Illegal Fishing.

"Yang illegal fishing itu kan kapal yang menggunakan alat tidak sesuai di wilayah peruntukan. Dan kemudian yang tidak punya dokumen, kalau dokumen lengkap dan sesuai prosedur wajar, kalau tidak ada dokumen sudah pasti kami amankan nelayan asing tersebut," ujarnya.

Beberapa pekan lalu diakuinya Lanal sudah mengamankan lima kapal Vietnam yang tidak memiliki dokumen.

"Sudah ada sebagian yang proses P-21, terakhir ini kami amankan lima kapal nelayan Vietnam yang tidak punya dokumen lengkap, di Tarempa juga diamankan beberapa kapal," terangnya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas