Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Minta Mantan Bupati Karanganyar Dijadikan Tahanan Rumah

"Siapa tahu justru dengan dirawat di rumah, ibu Rina merasa lebih nyaman. Kami juga ingin dia cepat sembuh sehingga persidangan bisa lanjutkan

zoom-in Penasihat Hukum Minta Mantan Bupati Karanganyar Dijadikan Tahanan Rumah
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Dr Suratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2014). Rina didakwa terlibat kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 18,409 miliar. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan Griya Lawu Asri, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, meminta agar status tahanan Rina dialihkan menjadi tahanan rumah.

Hal itu melihat kondisi mantan Bupati Karanganyar tersebut  yang sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan.

Bahkan, meski sudah dirawat di Paviliun Garuda RS Kariadi, Rina masih belum doyan makan.

"Kalau makan, masih selalu muntah. Meski kemasukan makanan sedikit tetap muntah. Makanya kami meminta majelis hakim mau merubah statusnya menjadi tahanan rumah atau paling tidak tahanan kota," kata penasehat hukum Rina dari kantor OC Kaligis, Slamet Yuwono, Minggu (16/11/2014).

Slamet beralasan, dengan menjadi tahanan rumah atau kota, maka Rina bisa dirawat secara intensif di rumahnya sendiri dengan pengawasan dokter selama 24 jam.

Disamping itu, perawatan di rumah juga akan mempengaruhi psikologi Rina sehingga diharapkan penyembuhan lebih cepat.

"Siapa tahu justru dengan dirawat di rumah, ibu Rina merasa lebih nyaman. Kami juga ingin dia cepat sembuh sehingga persidangan bisa lanjutkan dan kasus ini cepat selesai," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas