Penasihat Hukum Minta Mantan Bupati Karanganyar Dijadikan Tahanan Rumah
"Siapa tahu justru dengan dirawat di rumah, ibu Rina merasa lebih nyaman. Kami juga ingin dia cepat sembuh sehingga persidangan bisa lanjutkan
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan Griya Lawu Asri, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, meminta agar status tahanan Rina dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal itu melihat kondisi mantan Bupati Karanganyar tersebut yang sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan.
Bahkan, meski sudah dirawat di Paviliun Garuda RS Kariadi, Rina masih belum doyan makan.
"Kalau makan, masih selalu muntah. Meski kemasukan makanan sedikit tetap muntah. Makanya kami meminta majelis hakim mau merubah statusnya menjadi tahanan rumah atau paling tidak tahanan kota," kata penasehat hukum Rina dari kantor OC Kaligis, Slamet Yuwono, Minggu (16/11/2014).
Slamet beralasan, dengan menjadi tahanan rumah atau kota, maka Rina bisa dirawat secara intensif di rumahnya sendiri dengan pengawasan dokter selama 24 jam.
Disamping itu, perawatan di rumah juga akan mempengaruhi psikologi Rina sehingga diharapkan penyembuhan lebih cepat.
"Siapa tahu justru dengan dirawat di rumah, ibu Rina merasa lebih nyaman. Kami juga ingin dia cepat sembuh sehingga persidangan bisa lanjutkan dan kasus ini cepat selesai," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.