WN Tiongkok Jadi Buronan Interpol Ditangkap di Bali
"Iya ada memang seorang WNA Tiongkok, itu ada red notice dari interpol. Kini dia diamankan di Polda Bali," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri W
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Petugas Imigrasi kelas satu Bandara Ngurag Rai, Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga buronan Interpol atau organisasi yang dibentuk untuk mengadakan hubungan kerjasama antar kepolisian di seluruh dunia, Sabtu (15/11/2014).
WNA Tiongkok yang identitasnya belum diketahui ini merupakan buronan dalam kasus penipuan transaksi keuangan elektronik yang telah masuk dalam red notice Interpol.
"Iya ada memang seorang WNA Tiongkok, itu ada red notice dari interpol. Kini dia diamankan di Polda Bali," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto saat dihubungi Tribun Bali(Tribunnews.com Network), Minggu (16/11/2014) siang.
Tersangka dalam waktu dekat akan serahkan ke Polri untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Tiongkok.
"Satu atau dua hari ini akan diserahkan ke Hubinter (Hubungan Internasional) Mabes Polri, dan nanti akan diserahkan dari Polri ke kepolisian China," ujar Herry.
Herry menjelaskan, biasanya dalam kasus seperti ini Hubinter Mabes Polri yang akan ke Bali untuk proses penyerahan ini.
Red notice merupakan sebuah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan dari sebuah negara anggota Interpol dan disebarkan ke semua negara-negara anggota.
Pemberitahuan itu juga menjelaskan penangkapan orang yang diinginkan untuk ekstradisi.