Anshari Tewas Ditikam Tetangganya
Anshari Langga (22), warga Lorong Ganyo tewas mengenaskan setelah ditikam tetangganya sendiri
Editor:
Budi Prasetyo
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Pius Romualdus
TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Anshari Langga (22), warga Lorong Ganyo, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, tewas mengenaskan setelah ditikam tetangganya sendiri di Lorong Ganyo pada Sabtu (15/11/2014), sekitar pukul 22.30 Wita.
Demikian Wakapolres Ende, Kompol Dony Bramanto, SIk dalam keterangan persnya kepada wartawan cetak dan elektronik, Minggu (16/11/2014) sore, di Mapolres Ende.
Kompol Dony yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Ipda Amru Ichsan, serta Kanit Reskrim Polres Ende, Anselmus Leza, menjelaskn kronologi kejadian yang berujung pada penikaman terhadap Anshari berawal ketika korban keluar dari lorong Ganyo hendak ke Jalan Kelimutu menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan salah satu pelaku berinisial KAN. Saat itu pelaku KAN juga menggunakan sepeda motor, namun tidak memakai lampu sehingga ditegur korban karena korban nyaris bertabrakan dengan pelaku. "Korban dan pelaku sempat berkelahi karena gara-gara lampu motor," kata Kompol Dony.
Perkelahian antara korban dan pelaku sempat dilerai oleh RT di Lorong Ganyo, namun demikian perkelahian kembali terjadi ketika pelaku menelepon sejumlah saudaranya. Saudara pelaku lantas datang ke lokasi kejadian serta ramai-ramai mengeroyok korban.
Korban yang terdesak lantas berusaha lari ke ujung Lorong Ganyo, namun dikejar oleh para pelaku lainnya empat orang. Dalam perkelahian yang tidak seimbang tersebut, tiba-tiba korban ditusuk oleh salah satu pelaku pengeroyokan atas nama, DN.
Korban Anzhari ditikam oleh pelaku DN dari arah belakang menggunakan pisau hingga mengalami luka parah di bagian belakang. "Pasca kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Ende, namun demikian menurut dokter, korban telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Kompol Dony.
Korban yang telah meninggal dunia dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan serta dikuburkan.
Dalam kejadian itu polisi mengamakan barang bukti berupa pisau, HP, sepeda motor serta pakaian pelaku maupun korban. Selain itu, polisi juga telah menangkap empat pelaku, yakni al DN, KAN, PAM serta MRN. Para pelaku kini telah diamankan di sel Mapolres Ende guna menjalani proses hukum.
Pelaku, ujar Kompol Dony, diancam pasal 338 subsider 170 ayat 2 ke 3 lebih subside lagi pasal 351 ayat 3 JO pasal 55 serta pasal 338 KUHP subside pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo pasal 56 ayat ke 1 dan ke 2 tentang pembunuhan, pengeroyokan maupun perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. *