Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Jatim Hanya Menaikkan UMK Hanya 11 Persen

"Angka itu sebenarnya merupakan angka yang relefan baik dilihat dari hasil survey KHL maupun dari sisi umum angka inflasi," ujar Johnson

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengusaha Jatim Hanya Menaikkan UMK Hanya  11 Persen
Demo Buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (6/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Apindo Jatim kembali menegaskan jika kemampuan membayar upah minimum pengusaha Jatim dengan kenaikan maksimal 11 persen.

Penegasan ini diberikan mengingat hingga saat ini proses penetapan UMK masih mengalami kebuntuan.

Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak menyatakan kemampuan kenaikan UMK yang bisa diberikan pengusaha hanya di kisaran 10-11 persen.

"Angka itu sebenarnya merupakan angka yang relefan baik dilihat dari hasil survey KHL maupun dari sisi umum angka inflasi," ujar Johnson dalam jumpa pers di kantor Apindo Jatim, Senin (17/11/2014) siang.

Dengan kemampuan dan usulan kenaikan UMK 2015 di angka 11 persen, sebagai gambaran, UMK di kota Surabaya maksimal menjadi Rp 2.420.000. UMK Surabaya di tahun 2014 sebesar Rp 2, 2 juta. (Dyan rekohadi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas