Pengusaha Jatim Hanya Menaikkan UMK Hanya 11 Persen
"Angka itu sebenarnya merupakan angka yang relefan baik dilihat dari hasil survey KHL maupun dari sisi umum angka inflasi," ujar Johnson
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Apindo Jatim kembali menegaskan jika kemampuan membayar upah minimum pengusaha Jatim dengan kenaikan maksimal 11 persen.
Penegasan ini diberikan mengingat hingga saat ini proses penetapan UMK masih mengalami kebuntuan.
Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak menyatakan kemampuan kenaikan UMK yang bisa diberikan pengusaha hanya di kisaran 10-11 persen.
"Angka itu sebenarnya merupakan angka yang relefan baik dilihat dari hasil survey KHL maupun dari sisi umum angka inflasi," ujar Johnson dalam jumpa pers di kantor Apindo Jatim, Senin (17/11/2014) siang.
Dengan kemampuan dan usulan kenaikan UMK 2015 di angka 11 persen, sebagai gambaran, UMK di kota Surabaya maksimal menjadi Rp 2.420.000. UMK Surabaya di tahun 2014 sebesar Rp 2, 2 juta. (Dyan rekohadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.