Dishubbudpar PPU Memutuskan Tarif Speed Boat Naik Rp 2.000
(Dishubbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk menaikan tarif speed boat dari Rp 15.000 menjadi Rp 17.000
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PENAJAM,-Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk menaikan tarif speed boat dari Rp 15.000 menjadi Rp 17.000 untuk tujuan Penajam-Balikpapan
Sementara untuk tarif klotok dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000. Sedangkan untuk tarif sepeda motor melalui kapal klotok juga mengalami kenaikan dari Rp 25.000 menjadi Rp 32.000.
Kabid Perhubungan Laut. Dishubbudpar PPU, Budi Sarjono menjelaskan, nantinya rancangan tarif ini akan diajukan kepada gubernur Kaltim. "Tarif ini juga merupakan permintaan motorir speed boat dan klotok," katanya (samir)