DPC Organda Kota Malang : Pemerintah Harus Beri Subsidi ke Angkutan Umum
"Selama ini, subsidi BBM juga banyak dinikmati oleh kendaraan pribadi. Subsidi BBM yang dinikmati angkutan umuam hanya sekitar 7 persen
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Ketua DPC Organda Kota Malang, Rudi Soesamto mengatakan, dengan kenaikkan harga BBM, seharusnya pemerintah tetap memberikan subsidi kepada para pemilik angkutan umum.
Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah kepada pengusaha angkutan umum bisa berupa penghapusan pajak bea masuk kendaraan maupun pajak tahunan kendaraan.
"Dengan adanya subsidi tersebut, dalam jangkan lima sampai enam tahun, pengusaha angkutan umum bisa melakukan peremajaan. Pengusaha tidak lagi memikirkan spare part," kata Rudi, Selasa (18/11/2014).
Dikatakannya, selama ini pengusaha angkutan umum merasa keberatan dengan penerapan pajak bea masuk kendaraan.
Tidak ada perbedaan penerapan pajak bea masuk kendaraan untuk pribadi maupun angkutan umum.
"Kalau pajak angkutan umum dan kendaraan pribadi sama, ditambah ada kenaikkan harga BBM, pengusaha semakin kesulitan melakukan peremajaan kendaraan," katanya.
Ia berharap, dengan adanya subsidi penghapusan pajak bea masuk kendaraan, kondisi angkutan umum di Indonesia akan lebih bagus.
Dengan begitu, masyarakat juga akan beralih menggunakan angkutan umum sebagai transportasi publik.
"Selama ini, subsidi BBM juga banyak dinikmati oleh kendaraan pribadi. Subsidi BBM yang dinikmati angkutan umuam hanya sekitar 7 persen dari total yang diberikan secara nasional," ujarnya. (sha)