Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komandan FPI DIY dan Istri, Jalani Sidang Perdana

"Selain itu dari 11 bidang tanah yang sudah dijanjikan sesuai kesepakatan, penuntut dalam hal ini Rico Joe sampai saat ini hanya memperoleh sepetak

zoom-in Eks Komandan FPI DIY dan Istri, Jalani Sidang Perdana
Tribun Jogja/ Santo Ari
Mobil Mazda RX- 8 dengan Nopol AB 107 milik Bambang Teddy yang disita polisi 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Ketua FPI DIY yang statusnya dibekukan, Bambang Teddy, jalani sidang perdana, Rabu (19/11/2014).

Dalam sidang tersebut Bambang Teddy bersama istrinya Sebrat Haryanti, duduk di kursi terdakwa.

Adapun persidangan dipimpin majelis Hakim Rochmad SH, dengan agenda persidangan bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Rahasari.

Dalam sidang tersebut JPU menuturkan bahwa, terdakwa Bambang Teddy, dan Sebrat Haryanti dalam waktu Juli 2012 hingga 2014, hendak menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, serta menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Hal tersebut diatur dalam pasal 378 jo 55 ayat (1) KUHP.

"Selain itu dari 11 bidang tanah yang sudah dijanjikan sesuai kesepakatan, penuntut dalam hal ini Rico Joe sampai saat ini hanya memperoleh sepetak tanah, padahal dirinya sudah membayar sebesar Rp11,7miliar,"ungkapnya.

Dan berdasarkan barang-barang yang saat ini dimiliki Bambang Teddy berupa, 3 unit mobil mewah, dinilai sebagai tindak pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Dari hal tersebut Bambang Teddy didakwa melanggar pasal 4 jo pasal 10 UU RI no.8 tahun 2010 tentang tindak pencucian uang.

Dari semua dakwaan yang disebutkan oleh JPU, Bambang Teddy beserta kuasa hukumnya mengatakan keberatan, dan dari hal tersebut, hakim memutuskan agenda sidang Rabu depan adalah esepsi atau pembelaan dari terdakwa.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas