Eks Komandan FPI DIY dan Istri, Jalani Sidang Perdana
"Selain itu dari 11 bidang tanah yang sudah dijanjikan sesuai kesepakatan, penuntut dalam hal ini Rico Joe sampai saat ini hanya memperoleh sepetak
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Ketua FPI DIY yang statusnya dibekukan, Bambang Teddy, jalani sidang perdana, Rabu (19/11/2014).
Dalam sidang tersebut Bambang Teddy bersama istrinya Sebrat Haryanti, duduk di kursi terdakwa.
Adapun persidangan dipimpin majelis Hakim Rochmad SH, dengan agenda persidangan bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Rahasari.
Dalam sidang tersebut JPU menuturkan bahwa, terdakwa Bambang Teddy, dan Sebrat Haryanti dalam waktu Juli 2012 hingga 2014, hendak menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, serta menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Hal tersebut diatur dalam pasal 378 jo 55 ayat (1) KUHP.
"Selain itu dari 11 bidang tanah yang sudah dijanjikan sesuai kesepakatan, penuntut dalam hal ini Rico Joe sampai saat ini hanya memperoleh sepetak tanah, padahal dirinya sudah membayar sebesar Rp11,7miliar,"ungkapnya.
Dan berdasarkan barang-barang yang saat ini dimiliki Bambang Teddy berupa, 3 unit mobil mewah, dinilai sebagai tindak pencucian uang.
Dari hal tersebut Bambang Teddy didakwa melanggar pasal 4 jo pasal 10 UU RI no.8 tahun 2010 tentang tindak pencucian uang.
Dari semua dakwaan yang disebutkan oleh JPU, Bambang Teddy beserta kuasa hukumnya mengatakan keberatan, dan dari hal tersebut, hakim memutuskan agenda sidang Rabu depan adalah esepsi atau pembelaan dari terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.