Naik Rp 55.000, Tarif Speed Boat dari Nunukan Masih Lebih Murah
Pengusaha speed boat yang melayani rute Nunukan-Tarakan dan sebaliknya mempertanyakan perbedaan tarif angkutan sementara .
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM.NUNUKAN- Pengusaha speed boat yang melayani rute Nunukan-Tarakan dan sebaliknya mempertanyakan perbedaan tarif angkutan sementara yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Syamsir, pemilik SB Minsen mengatakan, dari Tarakan sejak Selasa (18/11/2014) kemarin tarif speed boat sementara telah ditetapkan Rp265.000. Sementara dari Nunukan, tarif sementara lebih murah yaitu Rp255.000.
“Seharusnya dirata-ratakan dengan kenaikan BBM sekitar 30,7 persen. Jadi sekarang dia-Pemerintah Kabupaten Nunukan- meminta 27,5 persen,” ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan tarif harusnya mengacu pada persentase kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
“Kalau BBM murni yang dipakai tidak masalah. Ini campur lagi. Harga pergelen Rp175 ribu, sekarang naik lagi,’ ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius melalui surat Nomor : 552/1165/Dishubkominfo/XI/2014 tertanggal 18 Nopember 2014 yang ditujukan kepada pengusaha jasa angkutan sungai dan penyeberangan trayek Nunukan-Tarakan menyebutkan, guna menjamin kelangsungan jalannya usaha disektor transportasi angkutan sungai dan penyeberangan dengan trayek Nunukan-Tarakan, perlu secepatnya dilakukan penghitungan dan penyesuaian tarif berdasarkan penghitungan yang profesional. Hal ini menyusul penetapan kenaikan tarif BBM sejak pukul 00.00 WIB, Selasa 18 Nopember 2014, yang besarnya mencapai 30,7 persen.
Petrus mengatakan, tarif hasil penghitungan sementara trayek Nunukan- Tarakan mengalami kenaikan 27,5 persen dari Rp200.000 menjadi Rp255.000.
“Dengan load factor rata-rata adalah 65 persen perbulan,” ujarnya.
Disebutkan, tarif sementara tersebut berlaku hingga adanya keputusan tarif resmi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
Soal kenaikan tarif angkutan di Nunukan yang lebih tinggi dari perkiraan Pemerintah Pusat yang hanya mencapai 10 persen, Syamsir mengatakan, aturan dari pusat baru bisa dilaksanakan jika kondisinya memungkinkan di daerah.
“Apakah tarif nasional itu bisa diterapkan di daerah? Menteri Perhubungan berhitung bahwa 10 persen, tetapi begitu kemarin ada dari LSM mengatakan 10 persen terlalu mencekik, tidak tahu selanjutnya. Untuk sementara 10 persen, pengusaha langsung mogok kan?” ujarnya.
Dia malah berpendapat, dalam era otonomi daerah seperti ini, karena speed boat melayari antar daerah otonom, tentu Provinsi yang punya kewenangan untuk menetapkan tarif speed boat.
“Dari Provinsi belum ada. Masih sementara yang kemarin itu,” ujarnya.
Syamsir mengakui, selama ini untuk operasional speed boat pihaknya masih menggunakan BBM bersubsidi.
“Kalau kita pakai industri harga tiketnya sudah sekitar Rp400 ribu,” ujarnya.
Pengusaha speed boat telah menaikkan tarif sejak Selasa kemarin. Syamsir mengaku tidak ada komplain dari para penumpang atas kenaikan tarif secara mendadak tersebut.