Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Tes CPNS 2006, Tapi Status Sukatmi Sampai Masih Tetap Guru Honorer

Nasib sial dialami, Ny Sukatmi BA (50) warga Desa Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lolos Tes CPNS 2006, Tapi Status Sukatmi Sampai Masih Tetap Guru Honorer
surya/sudarmawan
Salah seorang honorer guru, Ny Sukatni (50) warga Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo yang lolos tes CPNS Tahun 2006 sampai sekarang belum menerima Surat Keputusan (SK) tanda diterima dan lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer lantaran diduga ada yang menjegal (menggagalkan)-nya menjadi CPNS mengadu ke Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (25/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO-Nasib sial dialami, Ny Sukatmi BA (50) warga Desa Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Honorer guru SDN Nambak itu, lolos dalam seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2006 silam dari jalur honorer.

Akan tetapi, sampai saat ini status ibu yang sudah dikaruniai dua orang anak itu masih berstatus honorer.

Perempuan berjilbab ini gagal mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo.

"Sampai sekarang nasib saya masih terkatung-katung dan tidak jelas. Beda dengan honorer angkatan saya Tahun 2003 yang sudah jadi PNS semua termasuk honorer adik tingkatan saya yang menjadi honorer Tahun 2005 sudah banyak yang menyandang status PNS," terang Sukatmi kepada Surya, Selasa (25/11/2014) sambil menyanggong Sekda Ponorogo, Agus Pramono keluar dari ruang sidang utama DPRD Ponorogo.

Sukatmi menjelaskan jika dirinya lolos dalam tes CPNS Tahun 2006. Hal itu dibuktikan dengan tercantumnya namanya di papan pengumuman hasil tes CPSN pada lembar ke-10 dari 33 halaman itu dengan formasi jabatan Guru Kelas SD.

Dalam pengumuman itu nama Sukatmi tercantum pada nomor urut peserta kedua dengan nomor tes 55-202-0346.

Berita Rekomendasi

"Usai dinyatakan lulus dalam tes CPNS 28 Pebruari 2006 dengan menempati Ruang 1506 di SDN I Nologaten, JL Sultan Agung, Kota Ponorogo itu saya mengikuti prosedur yang disampikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengacu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta. Yakni semua surat kelengkapan pemberkasan saya lengkapi, tetapi saya tak menerima SK pengangkatan CPNS," imbuhnya.

Padahal, di dalam pemberkasan itu semua persyaratan yang dilengkapinya sudah dikirim ke BKN di Jakarta.

Persyaratan itu diantaranya, SK honorer selama 3 sampai 4 tahun, surat tugas, surat pernyataan Kepala Sekolah tempat bertugas sebagai honorer.

"Saat itu, dalam pemberkasan pertama semua lolos. Tetapi, menurut keterangan BKD Ponorogo, saya disuruh melengkapi absensi sekolah tempat bertugas dengan dibubuhi legalisir kepala sekolah. Seketika pihaknya melengkapi syarat permintaan BKD itu. Namun belekangan, dianggap tak bisa melengkapi pemberkasan karena Kepala SDN Nambak saat itu, Endang Sulistijowati mencabut SK-nya tanpa alasan yang jelas," paparnya.

Kondisi semakin janggal dan mendorong, Sukatmi menyakini dan menduga ada yang menjegal dirinya menjadi PNS kala itu, BKD Pemkab Ponorogo memberikan pernyataan ada surat kaleng ke BKD untuk Sukatmi.

Saat itu dirinya meminta surat kaleng yang masuk di BKD Pemkab Ponorogo itu akan tetapi tidak diberikan.

Namun, setelah diminta Anggota DPRD Ponorogo, surat kaleng itu diberikan BKD Pemkab Ponorogo yang isinya surat dari kepala sekolah yakni tertanda Endang Sulistijowati yang menyatakan mencabut pemberkasan pertama atas nama Sukatmi.

"Padahal dalam pemberkasan pertama itu sudah ditandatangani Endang Sulistijowati dilengkapi pengesahan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo, Drs. Suyono MPD. Nyatanya sampai sekarang saya masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus," jelasnya.

Di samping itu, Sukatmi menjabarkan jika dirinya selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi.

Surat keterangan itu ditandatangi pihak kepala sekolah ter tanggal 21 Maret 2006 lalu. Namun sayangnya, saat surat pernyataan dari kepala sekolah tersebut dijadikan lembaran persyaratan, kemudian muncul surat penyataan dari kepala sekolah Endang Sulistijowati SPd ter tanggal 31 Maret 2006 yang menyatakan setelah ditinjau ulang atas keaktifan kerjanya yang mulai aktif terhitung 1 Januari 2006, maka dengan ini saya menyatakan untuk dicabut kembali surat pernyataan itu dengan alasan yang bersangkutan (Sukatmi) tidak melaksanakan tugas sebagaimana terncantum dalam surat keterangan di atas.

"Inilah yang membuat saya semakin janggal. Karena hanya dalam waktu 10 hari bisa menjegal saya," ucapnya didengarkan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Seketika itu, Sukatmi menelusuri kegagalannya itu. Selain mengaduan ke dewan pihaknya saat itu juga mengadu ke BKD Pemkab Ponorogo. Namun hasilnya tak ada tanggapan.

Malah dirinya hanya diombang-ambingkan para pejabat. Sukatmi pun berinisiatif, menanyakan alasan kepala sekolah mencabut surat keterangan yang sudah ditandatangani dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo kala itu.

Hasilnya, pihak Kepala Sekolah mengaku membuat surat kaleng dan mencabut surat keterangan dalam pemberkasan atas nama Sukatmi lantaran ada tekanan dari seseorang.

"Padahal saya mengajar digaji di bawah UMK. Digaji berapapun saya tidak menuntut. Harapan saya bisa menjadi PNS. Nyatanya sampai sekarang masih mengajar di SDB Nambak sebagai tenaga honorer. Saya kagetnya, Bu Endang mengaku mencabut pemberkasan saya atas tekanan dari Kepala UPTD Bungkal serta dari salah seorang guru. Dalam kasus ini, saya jelas dijegal," ungkapnya sambil menangis.

Oleh karenanya, pada hari guru kali ini, Sukatmi rela menunggu Sekda Kabupaten Ponorogo, turun dari ruang rapat utama gedung DPRD Ponorogo selama berjam-jam untuk mengadukan nasibnya itu.

Saat Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono turun dari ruang sidang utama DPRD Ponorogo dan hendak masuk ke mobil dinasnya itu langsung dicegat Sukatmi yang mengadukan nasibnya untuk mendapatkan keadilan itu.

"Saya hanya menuntut keadilan. Hak saya yang seharusnya saya diterima PNS kok bisa gagal. Siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab harus ditelusuri. Kalau masalah ini tetap gagal, saya akan melakukan langkah lainnya," tegasnya.

Sementara Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengaku kaget mengetahui masih ada honorer yang lolos tes CPNS Tahun 2006 tetapi belum menerima SK pengangkatan CPNS itu. Apalagi, sampai sekarang masih bertugas sebagai honorer dan bukan sebagai PNS itu.

"Ini harus menjadi perhatian. Saya akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kalau perlu dicek lagi dan dibuka lagi arsip di BKD. Jangan sampai sudah ikut tes, lulus tes, dan namanya di papan pengumuman ada terus dibilang tidak ada di BKD. Kami akan telusuri kasus ini sampai ditemukan akar masalahnya. Kalau tidak diterima apa sebabnya? Kalau diterima kenapa gagal menerima SK pengangkatan," katanya.

Selain itu, Agus mengaku jika di meja kerjanya ada pengaduan dua nasib honorer yang mengikuti tes CPNS. Akan tetapi, bukan dari kalangan guru.

"Kasus ini akan segera kami tangani. Karena dia (Sukatmi) ikut tes Tahun 2006. Pokoknya karena ini menyangkut nasib guru akan segera kami tindaklanjuti. Berkas sebagai buktinya akan kami minta dari Sukatmi," pungkasnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas