Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Tertangkap Jadi Penimbun Solar di Mojokerto Terancam Sanksi Berat

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta sudah mengetahui AKP EU ditetapkan sebagai tersangka penimbun solar bersubsidi di Kabupaten Mojokerto

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi yang Tertangkap Jadi Penimbun Solar di Mojokerto Terancam Sanksi Berat
surya/nuraini faiq
Petugas kewalahan saat mengamankan tandon untuk menimbun BBM bersubsidi di Polres Mojokerto. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta sudah mengetahui AKP EU ditetapkan sebagai tersangka karena menimbun solar bersubsidi di Kabupaten Mojokerto.

EU yang menduduki jabatan Kanit di Polsek Tenggilis Surabaya ini terancam dijatuhi sanksi berat.

Setija berjanji tidak bakal menutupi kasus ini. Karena kasus yang dilakukan EU ini merupakan atensi Polri. Sidang kode etik, nanti dilakukan setelah penanganan di pengadilan Mojokerto selesai.

"Nanti propam berkoordinasi dengan penyidik Polres Mojokerto. Hasil sidang yang sudah incracht dijadikan referensi melakukan sidang kode etik," jelas Setija, Selasa (24/11/2014).

Soal sanksi, Setija menegaskan, siapa pun yang melakukan kesalahan akan dilakukan penindakan secara tegas. Apalagi, kasus yang dilanggar merupakan atensi dari Polri.

"Sepertinya ini pelanggaran berat, saya sudah ngomong dengan Pak Muji (AKBP Muji, Kapolres Mojokerto). Beliaunya menjelaskan lengkap," jelas Setija.

Mantan Kapolres Sidoarjo ini menuturkan, jika memang dalam pemeriksaan dan data-data yang dikumpulkan tejadi pelanggaran berat, maka EU hampir pasti dijatuhi sanksi berat.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak akan menutup-nutupi, ini merupakan kesalahan. Kelihatannya cukup berat kesalahaanya," ucap Setija.

EU menimbun solar subsidi dibekas gudang selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto. EU dietetapkan sebagai tersangka bersama adiknya MI. Keduanya menjalankan bisnis ini belam lama.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas