Rahmad Ditangkap Ketika Jual Burung Kangkareng Perut Putih
"Saya tidak tahu kalau dilindungi. Saya beli dari seseorang yang datang ke rumah tadi malam. Terus pagi ini mau saya jual," ujar Rahmad.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, SURYA - Gara-gara bermaksud menjual burung termasuk kategori dilindungi, Rahmad (38) warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, ditangkap polisi.
Ia ditangkap membawa lima ekor burung Kangkareng Perut Putih di Jalan Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, sekitar dua Kilometer dari rumahnya, sekitar pukul 04.30 WIB.
Rahmad mengaku tidak mengetahui kalau burung itu termasuk dalam satwa dilindungi. Ia pun leluasa membawa burung dengan nama latin Antharacoceros albirostris itu.
"Saya tidak tahu kalau dilindungi. Saya beli dari seseorang yang datang ke rumah tadi malam. Terus pagi ini mau saya jual," ujar Rahmad di Polres Jember, Selasa (25/11/2014).
Petugas menengarai burung tersebut berasal dari kawasan Hutan Taman Nasional Meru Betiri yang terlelak di Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.