Bidan RSIA Bunda Jadi Tersangka Kasus Bayi Terpanggang Inkubator
Kompol Tri Hambodo, mengatakan, kematian bayi pasangan kembar putra dari ayah Fadli dan Fika ini bukanlah disebabkan inkubator.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus kematian Fadlan? Bayi yang baru berusia lima tahun ini diduga terpanggang di dalam inkubator atau alat penghangat bayi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda yang beralamat di Jl Pengayoman Makassar beberapa pekan lalu. (Baca: Kulitnya Melepuh dalam Inkubator, Bayi Berusia 5 Hari Akhirnya Meninggal)
Polisi akhirnya mengungkap misteri kematian bayi tersebut. Kepala Kepolisian Sektor Panakkukang Makasssar, Kompol Tri Hambodo, mengatakan, kematian bayi pasangan kembar putra dari ayah Fadli dan Fika ini bukanlah disebabkan inkubator. Tapi karena kelalaian pihak rumah sakit.
"Dia meninggal karena virus yang ada pada popok bayi sehingga punggungnya seperti melepuh. Itu bisa terjadi karena pihak rumah sakit kurang kontrol terhadap penggantian baju atau popok bayi," kata Tri Hambodo kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Tri mengatakan, kasus kematian bayi yang diduga kelalaian pihak rumah sakit yang saat itu menangani bayi tersebut, penyidik Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka.
"Seorang bidan RSU Bunda atas nama Satriani Muim telah kita tetapkan sebagai tersangka. Bidan tersebut dikenakan pasal 360 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara," sebutnya. (Baca juga: Fadli Mengaku Hampir 48 Jam Bayinya Terpanggang dalam Inkubator)