Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bidan RSU Bunda Terancam Pidana 6 Bulan

Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bidan RSU Bunda Terancam Pidana 6 Bulan
Tribun Timur/Hasan Basri
Fadly (31) orang tua bayi Fadlan melaporkan kasus kematian bayinya ke Polsek Panakukang, Rabu (29/10/2014). Kepada wartawan, Fadly memperlihatkan barang bukti ke penyidik Polsek Panakukang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Sektor Panakukang Makasssar, menetapkan bidan Rumah Sakit Bunda atas nama Satriani Muim sebagai tersangka atas kasus kematian bayi Fadlan yang diduga terpanggang di inkubator beberapa pekan lalu.

Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar. Namun kelalaian bidan ini hanya dijerat dengan hukuman 7 bulan penjara.

"Kita kenakan pasal 360 ayat 2 dengan ancaman 7 bulan penjara," kata Kapolsek Panakukang Makasssar, Kompol Tri Hambodo, Rabu (26/11/2014).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas