Polres Jember Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap sindikat penjualan pil koplo.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap sindikat penjualan pil koplo. Dalam pengungkapan itu polisi menyita 153 ribu butir pil koplo yang terdiri dari dua jenis yakni Trihexyphenidyl (obat syaraf) dan Dextro (pereda batuk).
Kedua jenis obat ini sering disalahgunakan sehingga disebut pil koplo.
Selain menyita ribuan butir pil koplo itu, polisi juga menangkap tiga orang anggota sindikat yakni Andi Wijisono (35) warga Kecamatan Panti, Wahyu Bagus (26) dan Ahmad Prayitno (27) warga Desa/Kecamatan Rambipuji.
Penangkapan itu bermula dari penangkapan Prayit yang selama ini bertugas sebagai penjual pil koplo itu.
Dan setelah diselidiki, jaringan Prayit alias Rizki itu melibatkan Wahyu Bagus. Wahyu Bagus mendapatkan barang itu dari Andi.
"Andi ini pemain lama, dia sudah menjadi target operasi sejak lama. Dia mendapatkan barang dari Jakarta," ujar Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Rabu (26/11/2014).
Andi selama ini dikenal sebagai pengedar kelas wahid di Jember. Dulu ia sempat ditangkap namun hanya kedapatan membawa sedikit barang bukti dan akhirnya kabur.
Selama menghindari pengejaran polisi, ia tetap menjadi pemain dan mengedarkan pil koplo itu ke jaringannya di Jember.
"Ini bahaya terutama jika disalahgunakan. Dan obat-obatan jenis inilah yang dipakai dan disalahgunakan termasuk oleh pelajar yang tidak bertanggungjawab. Minum lima butir obat ini saja efek koplonya sudah terasa," tegas Alif.