Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Tersangka Kasus Penipuan Online Dibekuk

Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap berhasil membekuk jaringan penipuan online (internet) di Kelurahan Pajalele.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap berhasil membekuk jaringan penipuan online (internet) di Kelurahan Pajalele, Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Agustinus Lumba saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (26/11/2014).

Keempat tersangka A Herman (26), Annas (22), Rifaldi (20), dan Arifuddin (27) ditangkap saat sedang beroperasi dan memperdayai korbannya.

"Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura sebagai agen penjualan barang-barang elektronik. Tersangka membuat website dan memajang produk bohongan yang akan dijualnya," kata AKP Agustinus Lumba.

Saat korbannya terpancing, para pelaku lalu meminta kepada korbannya, untuk mengirim uang tanda jadi dalam jumlah yang bervariasi. Namun pada akhirnya, produk yang dijanjikan tidak dikirim ke pemesan.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Kam, Intelkam Polres Sidrap Bripka Takhyuddin. Kasus ini terungkap berawal dari sejumlah petugas dari Satuan Intelkam tengah melidik kasus pencurian bermotor (curanmor) di kelurahan setempat.(ali)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas