Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Uang Suap DPRD Kapuas Rp 1,5 Miliar Disita

Ada pula uang tunai yang diduga merupakan uang suap. Nilainya mencapai Rp 1.594.900.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Suap DPRD Kapuas Rp 1,5 Miliar Disita
Banjarmasin Post/Mustain Khaitami
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang tunai yang diduga merupakan uang suap. Nilainya mencapai Rp 1.594.900.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Polda Kalteng, Kamis (27/11/2014), melakukan ekspose terkait penangkapan beberapa oknum DPRD Kapuas. Mereka juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. (Baca: Tiga Anggota DPRD Kapuas Ditangkap Petugas Tipikor)

Selain dua unit mobil masing-masing jenis Toyota Fortuner bernopol KH 2 BU yang merupakan operasional Ketua DPRD Kapuas Mahmud Iip Syafrudin dan Toyota Hilux KH 8023 BW yang menjadi operasional Kabid Bina Marga PU Kapuas Imanuah, masih terdapat beberapa barang bukti lain. Seperti sebelas unit ponsel beragam merek dan tipe.

Ada pula uang tunai yang diduga merupakan uang suap. Nilainya mencapai Rp 1.594.900.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan tiga anggota DPRD Kapuas berikut dua PNS dan sopir ketua dewan setempat oleh petugas Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng, masih simpang siur. Namun kabar mencuat berembus, hal itu dilakukan terkait dugaan korupsi pada APBD.

Kapolda Kalteng Brigjen Polsi Bambang Hermanu, menyatakan pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus tersebut. Begitu pula barang bukti maupun oknum yang berhasil diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (25/11/2014) di rumah TM Jalan Tambung Bungai Kualakapuas tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas