Ahmad Alauddin Jadi Tersangka Pemalsuan Data CPNS Lutim
Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Ahmad Alauddin sebagai tersangka dalam pemalsuan data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Luwu Timur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Ahmad Alauddin sebagai tersangka dalam pemalsuan data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Luwu Timur.
Kasatreskrim Polres Luwu Timur, AKP.Abdul Nur Adnan mengatakan Ahmad melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 dengan ancaman 11 tahun penjara.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan sama sekali terhadap Ahmad.
Berita Rekomendasi