Alex Noerdin Tak Berminat Cari Wagub Baru
Aturan itu tak membuat Alex Noerdin, Gubernur Sumsel, untuk mencari wakil baru setelah didampingi Ishak Mekki.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengizinkan Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati, dengan penduduk antara 5 hingga 7 juta dapat memiliki dua orang wakil.
Namun aturan itu tak membuat Alex Noerdin, Gubernur Sumsel, untuk mencari wakil baru setelah didampingi Ishak Mekki.
"Keputusan itu buat daerah yang baru. Kalau Sumsel masih menerapkan UU lama," katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (27/11/2014) petang.
Menurutnya, UU itu hanya berlaku untuk daerah yang baru memiliki kepada daerah setelah aturan disahkan. Namun dia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan UU kepada pemerintah pusat.
Bahkan saat disinggung mengenai apakah dirinya akan mencari Wakil Gubernur lainnya, Alexa mengaku tetap yakin dengan kinerja Ishak Mekki.
"Kira-kira dari media ada usul?" tanya Alex diiringi tawa.
Dalam UU nomor 32 tahun 2004, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut. Gubernur dapat mengangkat calon wakil dari PNS atau non PNS. Setelah itu diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden).
Pola pengusulannya persis seperti pengisian kursi Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi. Gubernur definitif mengusulkan calon kepada Presiden lewat Mendagri untuk ditempatkan sebagai Wakil.