Pedagang Pasar Dinoyo Kembali Bergolak
"Harga itu jauh berbeda dengan harga yang diatur dalam adendum PKS. Kalau harga segitu dan waktunya pendek, darimana pedagang bisa dapat uang," ujar S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Proses pembangunan dan perpindahan membuat pedagang Pasar Dinoyo kembali bergolak.
Para pedagang pasar lama yang selama ini menempati penampungan sementara di Merjosari menuntut Pemkot dan investor menjalankan kesepakatan awal.
Mereka khawatir karena ada sosialisasi harga bedak baru.
Para pedagang mempertanyakan sosialisasi harga baru dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku investor pengembang.
Melalui sosialisasi yang dilakukan pada 4 Juni 2014 disebutkan harga bedak per unit tertinggi Rp 55 juta.
Selain itu tenor atau waktu pembayaran ditetapkan hanya sepanjang 11 bulan.
"Harga itu jauh berbeda dengan harga yang diatur dalam adendum PKS. Kalau harga segitu dan waktunya pendek, darimana pedagang bisa dapat uang," ujar Sabil Achsan, koordinator perwakilan pedagang usai melakukan hearing dengan anggota Komisi B DPRD Kota Malang di ruang rapat internal DPRD, Sabtu (29/11/2014).
Para pedagang meminta ketetapan harga sesuai adendum yakni maksimal Rp 41 jutaan dan dicicil selama 15 tahun.
Selain menuntut masalah harga bedak pasar per unitnya, para perwakilan pedagang yang mendatangi gedung dewan juga mempertanyakan waktu kepindahan mereka kembali ke pasar Dinoyo yang baru.
Branch Manager PT CGA, Budi Susilo menyebut apa yang disampaikan pedagang tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya hingga saat ini mekanisme penetapan harga dan teknis kepindahan masih digodok dan belum final.
"Angka Rp 55 juta yang muncul itu masih harga antara, bukan harga penetapan. Harga belum tetap karena masih ada seting lokasi, nanti akan ada pengundian tempat," ujar Budi yang juga hadir ke gedung Dewan dengan jadwal terpisah dari perwakilan pedagang, Sabtu (29/11/2014).
Disinggung tentang waktu pembangunan dan kepindahan pedagang yang molor, Budi mengakui jika ada kemunduran waktu dari target mereka.
Tapi ia menegaskan jika belum menyalahi target waktu yang ada dalam kesepakatan.