Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mulai Senin Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bakal Didenda

Larangan denda buang sampah sembarangan kini sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mulai Senin  Buang Sampah  Sembarangan di Bandung Bakal Didenda
KOMPAS.COM/RENI SUSANTI
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi nazar atas kemenangan Persib dengan memangkas rambut hingga habis. Acara ngabotakkin rambut dilakukan di Pendopo Wali Kota Bandung, Minggu (9/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Larangan denda buang sampah sembarangan kini sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meresmikan program untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) ini di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).

"Besok (Senin) kita akan berlakukan denda kepada mereka yang tertangkap tangan membuang sampah dan pedagang yang buang sampah saat berjualan, sungai yang subuh dilempar warganya," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, program ini sebagai wujud menjadikan Kota Bandung lebih bersih dan terhindar dari banyaknya sampah yang ada di Kota Bandung.

"Mau dapat adipura atau tidak yang penting bersih dulu, bersih itu adalah kebutuhan," katanya. (cr1)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas