Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Senin Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bakal Didenda

Larangan denda buang sampah sembarangan kini sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mulai Senin  Buang Sampah  Sembarangan di Bandung Bakal Didenda
KOMPAS.COM/RENI SUSANTI
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi nazar atas kemenangan Persib dengan memangkas rambut hingga habis. Acara ngabotakkin rambut dilakukan di Pendopo Wali Kota Bandung, Minggu (9/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Larangan denda buang sampah sembarangan kini sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meresmikan program untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) ini di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).

"Besok (Senin) kita akan berlakukan denda kepada mereka yang tertangkap tangan membuang sampah dan pedagang yang buang sampah saat berjualan, sungai yang subuh dilempar warganya," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, program ini sebagai wujud menjadikan Kota Bandung lebih bersih dan terhindar dari banyaknya sampah yang ada di Kota Bandung.

"Mau dapat adipura atau tidak yang penting bersih dulu, bersih itu adalah kebutuhan," katanya. (cr1)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas