Baru Bebas Satu Bulan Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap tersangka Rahmat Husni di rumahnya di daerah Panjang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Rahmat mencuri motor Honda Supra Fit milik warga Panjang.
"Modusnya merusak kunci motor pakai kunci T," ujar Dery kepada wartawan, Senin (1/12/2014).
Menurut Dery, petugas masih mencari keberadaan sepeda motor curian tersebut. Motor curian itu sudah dijual tersangka kepada penadah bernama Safei. Safei sudah ditangkap Polsek Panjang.
Dery Agung mengutarakan, tersangka Rahmat Husni merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rahmat pernah dihukum penjara selama dua tahun atas kasus curanmor.
Dery menerangkan, Rahmat baru bebas pada Oktober 2014 lalu.
"Baru bebas satu bulan, tersangka mencuri lagi makanya sekarang kami tahan," papar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini.
Dery mengatakan, Rahmat mencuri bersama rekannya berinisial ED yang kini statusnya buronan. Hingga kini petugas masih mencari keberadaan ED.