Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Perbuatan Ayah Tirinya PT Kini Hamil Tiga Bulan

Kali ini seorang bapak tiri sebagai pelakunya, BN (34) dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Akibat Perbuatan Ayah Tirinya  PT Kini  Hamil Tiga  Bulan
net

TRIBUNNEWS.COM. SAMBAS - Lagi-lagi peristiwa cabul terjadi di Kabupaten Sambas. Kali ini seorang bapak tiri sebagai pelakunya, BN (34) dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto SIK mengatakan, BN saat ini akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tega menghamili putri tirinya, PT yang masih berumur 14 tahun. "Tersangka ditangkap aparat kepolisian 26 November setelah dilaporkan istrinya," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (2/12/2014).

HL, ibu kandung PT itu melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Paloh lantaran tak tahan setelah mengetahui perbuatan bejat  suaminya tersebut.

Kasat menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2014 lalu saat korban menyapu di rumahnya di Desa Temajuk. Bapak tirinya kemudian merangkul dari belakang dan kemudian korban digiring pelaku ke kamar. "Setelah itu korban dicabuli oleh tersangka."ujarnya.

Bahkan menurut pengakuan tersangka sendiri, peristiwa bejat itu dilakukannya sebanyak 5 kali sehingga korban saat ini hamil 3 bulan.

Atas perbuatannya saat ini, BN dikenakan pasal  81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas