Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Florence

"Sesuai dengan pasal 156 KUHAP, jika terdakwa merasa terdapat kesalahan dalam proses penyidikan dan penangkapanya,

zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Florence
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Terdakwa kasus penghinaan Kota Yogyakarta, Florence Sihombing menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (12/11/2014). Dalam sidang perdana kasus penghinaan yang dilakukaan oleh Florence melalui media sosial Path tersebut, Florence tidak didampingi oleh penasehat hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan Path dengan terdakwa Florence 'Flo' Sihombing berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (3/12/2014) dengan agenda putusan sela.

Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Sunanta, yang menyatakan menolak seluruh keberatan/eksepsi dari terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis hakim menyatakan keterlambatan terdakwa mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan tidak menggugurkan dakwaan.

Jika yang dipermasalahan adalah proses penyidikan, terdakwa seharusnya menempuh jalur pra peradilan.

"Sesuai dengan pasal 156 KUHAP, jika terdakwa merasa terdapat kesalahan dalam proses penyidikan dan penangkapanya, terdakwa seharusnya menyelesaikannya dalam proses pra peradilan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur delik sehingga kasus tersebut telah memenuhi syarat meterial yang sesui dengan Pasal 143 ayat 3 B KUHAP.

Terkait keberatan Florence yang menyatakan keberatan atas keterangan para saksi, majelis Ketua majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut telah masuk ke materi pokok peradilan.
Sehingga keterangan para saksi-saksi akan dihadirkan dalam proses persidangan.

Berita Rekomendasi

Karena Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan terdakwa, maka kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Florence Sihombing dilanjutkan.

Selanjutnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemerikasaan kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas