Hakim Tolak Eksepsi Florence
"Sesuai dengan pasal 156 KUHAP, jika terdakwa merasa terdapat kesalahan dalam proses penyidikan dan penangkapanya,
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan Path dengan terdakwa Florence 'Flo' Sihombing berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (3/12/2014) dengan agenda putusan sela.
Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Sunanta, yang menyatakan menolak seluruh keberatan/eksepsi dari terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis hakim menyatakan keterlambatan terdakwa mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan tidak menggugurkan dakwaan.
Jika yang dipermasalahan adalah proses penyidikan, terdakwa seharusnya menempuh jalur pra peradilan.
"Sesuai dengan pasal 156 KUHAP, jika terdakwa merasa terdapat kesalahan dalam proses penyidikan dan penangkapanya, terdakwa seharusnya menyelesaikannya dalam proses pra peradilan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur delik sehingga kasus tersebut telah memenuhi syarat meterial yang sesui dengan Pasal 143 ayat 3 B KUHAP.
Terkait keberatan Florence yang menyatakan keberatan atas keterangan para saksi, majelis Ketua majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut telah masuk ke materi pokok peradilan.
Sehingga keterangan para saksi-saksi akan dihadirkan dalam proses persidangan.
Karena Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan terdakwa, maka kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Florence Sihombing dilanjutkan.
Selanjutnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemerikasaan kasus tersebut.