Polisi Menangkap Pelaku Perusakan Pos Pengamanan Gedung Sate
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap empat remaja pelaku perusakan pos pengamanan Gedung Sate.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap empat remaja pelaku perusakan pos pengamanan Gedung Sate.
Keempat pelaku itu adalah JA (18) dan Ke (15) keduanya warga Cijerah, DS alias Onyon (18) warga Parmindo serta Ra alias Gaga (17) warga Melong Asih.
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Awal Chairuddin mengatakan, asal mula kejadian ini adalah adanya perselisihan antara satu dari pelaku dengan petugas keamanan di Gedung Sate. "Mereka lalu memutar dan melakukan pengrusakan," ujarnya.
Peran para pelaku sendiri semuanya melakukan pelemparan ke arah pos pengamanan. Kemudian ada dua pelaku yang mengacungkan senjata tajam.Yang pertama adalah DS. Lalu senjata tajam ini diambil oleh Gaga.
"Tidak ada yang statusnya buron. Semua pelaku, berhasil diamankan," ucap Awal.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan. "Ancaman hukumannya lima tahun sembilan bulan," kata Awal.(tis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.