Tersangka Yakin Akan Dapat Bantuan Hukum dari Partai Gerindra
Ketua DPRD Bangkalan itu hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron akan mendapat bantuan hukum dari Partai Gerindra. Fuad adalah kader partai besutan Prabowo Subianto.
"Iya pasti," ujar Fuad saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ketua DPRD Bangkalan itu hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ayah Bupati Bangkalan 2013-2018, Makmun Ibnu Fuad, itu tiba mengenakan peci hitam dan kemeja putih lengkap mengenakan rompi tahanan KPK.
Fuad tidak banyak berkomentar kepada wartawan. Dia langsung masuk ke ruang tunggu KPK seraya mengangkat jempolnya.
KPK menangkap tangan Fuad terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Pada operasi tersebut KPK menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.