Geledah Rumah Fuad Amin, KPK Minta Izin Ketua RT Setempat
Rumah bercat putih itu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pukul 09.00 WIB.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rumah tersangka korupsi Fuad Amin Imron di Jalan Kupang Jaya masuk wilayah RT 06 RW 02 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Rumah bercat putih itu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pukul 09.00 WIB.
Personil KPK yang terlibat dalam penggeledahan ini antara 6 hingga 7 orang.
Mereka mengendarai dua mobil Innova dengan pengawalan kendaraan taktis.
Penjaga keamanan kompleks, Andre mengungkapkan rombongan tersebut menuju pos keamanan saat tiba di sekitar rumah Fuad Amin.
Perwakilan rombongan minta ditunjukkan rumah Ketua RT 02.
"Saya antarkan mereka ke rumah Pak Sukardi, Ketua RT 02. Setelah itu mereka masuk ke dalam rumah," kata Andre kepada SURYA Online.
Penjaga keamanan lainnya, Hariyanto menyebutkan rumah tersebut dihuni oleh empat orang.
Empat orang inilah yang merawat dan menjaga rumah milik Fuad Amin.
Tidak ada satpam di rumah tersebut. Dia memperkirakan empat orang itu masih berusia dibawah 25 tahun.
"Semua masih kuliah. Tapi saya tidak mengenal mereka," kata Hariyanto.
Menurutnya, para penjaga rumah tersebut tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.
Hanya Mail yang sering keluar rumah. Biasanya Mail keluar rumah hanya untuk membayar uang keamanan atau belanja.
Berdasar informasi yang diterimanya, empat orang itu berasal dari keluarga tidak mampu.
Fuad Amin memperlakukan empat orang itu seperti anak sendiri.
"Dulu saat masih tinggal di pesantren, biayanya juga ditanggung Fuad Amin," tambahnya.