Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir N yang Mengobral Tembakan di Jalan Tol Ternyata Gunakan Senpi Ilegal

Anggota polisi yang mengobral tembakan di jalan tol, ternyata memakai senjata api ilegal.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Brigadir N  yang Mengobral Tembakan di Jalan Tol  Ternyata Gunakan Senpi Ilegal
NET
ILUSTRASI : Pistol jenis revolver yang digunakan polisi 

TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA – Anggota polisi yang mengobral tembakan di jalan tol, ternyata memakai senjata api ilegal. Senjata itu pula yang dipakai untuk menembak mobil Windi, warga Wage Indah, Sidoarjo di Tol Dupak-Waru, Sabtu (6/12/2014) lalu.

Anggota polisi berinisial N yang bertingkah seperti koboi tersebut diketahui berpangkat Brigadir. Dia berdinas di Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Baharkam) Mabes Polri.

Paska aksi koboinya, Brigadir N berhasil ditangkap di Malang. Dari situ, anggota polisi ini pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Oleh Provost Polda Jatim, dia sempat dikeler ke beberapa tempat untuk melacak keberadaan senpi yang dipakainya menakut-nakuti Windi.

Mulanya, ditemukan 25 butir peluru di dalam mobil pelaku, namun saat diamankan dia tidak membawa senpi. Dari situ, kemudian Brigadir N dibawa ke rumahnya yang ada di Malang. Di sana, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sepucuk senpi jenis Colt-38.

“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota polisi aktif yang berdinas di Ditpoliar Baharkam Polri. Dan diketahui, kepemilikan atas senjata tersebut ilegal,” jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (8/12/2014).

Kasus ini sekarang resmi ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Sebab Ditpolair telah menyerahkan Brigadir N ke Ditreskrimum Polda Jatim. ”Selain pelaku, barang bukti senpi dan peluru yang disita juga diserahkan ke Ditreskrimum,” ungkap Awi.

Dalam perkara ini, Brigadir N diproses dengan dua jeratan pasal sekaligus. Yaitu, perbuatan tidak menyenangkan sesuai laporan korban, sebagaimana pasal 335 KUHP. Serta, dijerat dengan pasal tentang pelanggaran kepemilikan senpi illegal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat.

BERITA TERKAIT

Dalam pemeriksaan, diceritakan Awi, pelaku mengakui telah memuntahkan tembakan. Namun, dia mengaku tidak menembakkan pistolnya ke arah pelapor. ”Namun, semua masih perlu pendalaman,” lanjut mantan Kapolres Magetan tersebut.

Sejauh ini, Brigadir N masih harus menyelesaikan jeratan pasal pidananya terlebih dulu. Kemudian, nanti akan menyusul proses atas pelanggaran kode etik terkait sikapnya tersebut.

Brigadir N diketahui tiga kali menembakkan senjatanya saat melintas di jalan tol dengan mengendarai mobil Kijang LGX B 8939 JQ. Tembakan pertama hanya peringatan, kedua menembus sisi kanan mobilnya sendiri, dan tembakan ketiga baru mengenai kap mobil yang dikemudikan Windi.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas