Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Pranowo Didampingi Pengacara Negara

"Sementara ini baru ada empat jaksa pengacara negara dipimpin oleh Asdatun," papar Hartadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Pranowo Didampingi Pengacara Negara
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Politikus asal PDI Perjuangan berkunjung ke Redaksi Tribunnews di Jakarta. Rabu (4/6/2014) malam. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Untuk menghadapi gugatan perdata PT Indo Perkara Utama (IPU) yang diwakili mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebesar Rp 1,6 triliun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan didampingi jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kejaksaan mempunyai nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mewakili dalam sidang gugatan Yusril di Pengadilan Negeri Semarang. [BACA: Yusril Gugat Gubernur Jateng Rp 1,6 Triliun].

"Soal gugatan PT Indo Perkara Utama (IPU), kejaksaan sudah ada jaksa pengacara negara. Yang digugat kemarin kan Pemprov, tapi kami ada MoU dengan Pemprov dan mewakili Pemprov sudah mewakili dalam sidang tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa (9/12/2014).

Untuk melawan gugatan PT IPU yang dibawah kuasa hukum Yusril tersebut, Kejati menugaskan empat orang jaksa pengacara negara.

Tugas itu langsung diemban oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, dibantu tiga jaksa lain.

Dalam melawan gugatan tersebut, jaksa pengacara negara (JPN) akan bekerja sama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Biro Hukum Pemprov Jateng juga dipastikan akan menyuplai semua data yang berkaitan dengan bukti-bukti terkait sengketa lahan PRPP Jawa Tengah.

"Yang bersidang nanti JPN mewakili bersama. Mudah-mudahan nanti bisa menang, mari ikuti bersama," pintanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo digugat Rp 1,6 triliun oleh PT Indo Perkara Utama. Gugatan tersebut terdiri dari gugatan materiil Rp 789 miliar dan imateriil Rp 873 miliar. Penggugat menilai, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberian hak pengelolaan lahan.

Pihak PT IPU diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah selama 75 tahun atas obyek tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha, bekerja sama dengan Yayasan PRPP.

Namun, penggugat menyatakan merugi karena setelah diberikan HPL, pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih lagi, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan.

"Sertifikat lahan HPL yang telah diberikan malah diblokir oleh kantor pertanahan. Jadi, tidak bisa digunakan apa-apa," papar Yusril Ihza Mahendara, pengacara PT IPU.

Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas