Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Karena Ingin Ngopi Irjan Mencuri Kabel Panel

Irjan (35)tertangkap satpam PT Dharma Satya Nusantara (DSN) saat mencuri kabel panel, Selasa (9/13/2014)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Karena Ingin  Ngopi Irjan   Mencuri  Kabel Panel
NET
ILUSTRASI : Segelas kopi 

TRIBUNNEWS.COM.GRESIK – Irjan (35), warga Desa Tirem, Kecamatan Duduk Sampeyan dan Edi Siswanto (39), warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan ditangkap Polsek Kebomas setelah tertangkap satpam PT Dharma Satya Nusantara (DSN) saat mencuri kabel panel, Selasa (9/13/2014).

Kabel seberat 10 kilogram tersebut dimasukan tas punggung. Namun aksi tersangka diketahui saat pulang dan diperiksa Satpam. Ternyata ditemukan potongan kabel panel yang sudah dipotong-potong dan dikupas pelapisnya.

Setelah diamankan di Pos Satpam PT DSN tersangka dijemput petugas Polsek Kebomas dan langsung dibawa ke Mapolsek.  

 Irjan mengaku baru pertama kali mencuri dan hasilnya akan digunakan untuk ngopi. “Baru pertama kali dan ketahuan. Rencananya uangnya  hanya untuk ngopi,” kata Irjan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas