Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Main Tarkam, Tiga WNA Asal Mali Ditangkap saat Makan Soto

“Mereka berada di Wonosobo untuk menjadi pemain sepak bola antar kampung. Mereka disewa,” jelas petugas pengawasan keimigrasian, Lambang Argopulung

zoom-in Main Tarkam, Tiga WNA Asal Mali Ditangkap saat Makan Soto
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo menciduk Sylla Bamba, Jibril Sacko dan Dede Tamboura, di Jalan A Yani Ruko Honggoderpo, Kabupaten Wonosobo. Mereka adalah WNA asal Mali. 

TRIBUNNEWS.COM,MAGELANG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo menciduk Sylla Bamba, Jibril Sacko dan Dede Tamboura, di Jalan A Yani Ruko Honggoderpo, Kabupaten Wonosobo.

Tiga warga negara asing (WNA) asal Mali yang diduga kuat tidak memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah itu, tengah menikmati nasi soto saat dicokok oleh petugas.

Tiga WNA dari Afrika bagian barat itu tak berkutik saat ditangkap dua petugas pengawasan keimigrasian, yakni Arief Febriansyah dan Lambang Argopulung, belum lama ini.

Saat mereka ditangkap, tidak ada perlawanan dari mereka.

“Mereka berada di Wonosobo untuk menjadi pemain sepak bola antar kampung. Mereka disewa,” jelas petugas pengawasan keimigrasian, Lambang Argopulung saat dihubungi Tribun Jogja.com(Tribunnews.com Network), Rabu (10/12/2014).

Bahkan, saat diperiksa petugas, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan paspor.

Mereka lalu didetensi atau karantina di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ketiganya ternyata memiliki paspor yang telah kadaluarsa. Ijin tinggal mereka telah habis masa berlakunya. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 75 ayat 2 huruf f UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” imbuh Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Erybowo Radyan.

Ery menjelaskan, mereka akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Namun, untuk sementara ini tiga WNA itu masih dikarantina, sembari menunggu berkas deportasinya selesai dilakukan.

Dia mengatakan, pengamanan tiga WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan kantor imigrasi kelas II Wonosobo di wilayah Eks-karesidenan Kedu, meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas