774,5 Gram Sabu Direndam Lalu Dibuang ke Toilet
Polisi memusnahkan 774,5 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan cara merendamnya lalu dibuang ke toilet.
Editor: Dewi Agustina
![774,5 Gram Sabu Direndam Lalu Dibuang ke Toilet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemusnahan-sabu-di-mapolres-nunukan_20141211_152416.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi memusnahkan 774,5 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan cara merendamnya lalu dibuang ke toilet.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory, Kamis (11/12/2014) di Mapolres Nunukan, dengan disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi mengatakan, sabu-sabu bernilai ratusan juta rupiah itu merupakan hasil tangkapan yang melibatkan delapan orang tersangka.
"Ada 8 kasus yang melibatkan delapan orang," ujarnya.
Para tersangka dalam kasus itu yakni Junaidi yang ditangkap di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Rustam alias Jhon, Arif alias Rif, Ade Norman bin Adang, Iskandar alias Kandai, Siduk yang ditangkap di Sebuku, Atuk dan Hendra seorang warga Tarakan.
Dia mengatakan, dari barang bukti milik Atuk seberat 94 gram saja, nilainya mencapai Rp 100 juta.
"Kalau 774,5 gram silakan dikalikan saja," ujarnya.
Kapolres mengatakan, para tersangka kasus sabu-sabu tersebut hingga kini masih menjalani proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat beberapa tersangka akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kasus tersebut hampir semuanya melibatkan warga Kabupaten Nunukan.
"Mereka bervariasi. Ada yang sebagai pengedar dan ada sebagai pengguna," ujarnya.