Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Tahun Dirantai Gemboknya Sampai Berkarat

Petugas yang membebaskan penderita jiwa terpaksa membuka paksa dengan gergaji dan tang untuk melepaskan rantainya.

zoom-in Belasan Tahun Dirantai Gemboknya Sampai Berkarat
surya/Didik Mashudi
Berkarat - Petugas membuka paksa rantai gembok penderita gangguan jiwa karena sudah berkarat, Kamis (11/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Proses pembebasan 10 penderita gangguan jiwa yang dirantai dan dipasung di Kabupaten Kediri berlangsung dramatis.

Petugas terpaksa membuka paksa gembok yang dipakai merantai kaki dan tangan penderita dalamkondisi rantainya berkarat, Kamis (11/12/2014).

Rata-rata para penderita gangguan jiwa ini sudah dirantai serta dipasung keluarganya selama belasan tahun.

Akibatnya gemboknya banyak yang berkarat dan kuncinya ada yang hilang dan ketlisut.

Petugas yang membebaskan penderita jiwa terpaksa membuka paksa dengan gergaji dan tang untuk melepaskan rantainya.

Seperti pelepasan pasung dan rantai dari kaki Siswanto (32) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras butuh waktu yang lama.

Selain dipasung kaki kirinya dengan balok kayu, masih dipasang rantai pengaman yang dikunci dengan gembok berkarat.

Berita Rekomendasi

Siswanto sendiri sudah mulai dipasung keluarganya saat masih menginjak remaja.

Pria itu terpaksa dipasung karena jika penyakitnya kambuh perilakunya dapat membahayakan masyarakat dan keluarganya.

Selama dalam pasungan, Siswanto tidak pernah mendapatkan pengobatan medis. Bahkan kakinya yang dipasung tulangnya mengecil.

Upaya yang dilakukan dengan mencari pengobatan alternatif namun tidak ada hasilnya.

Pihak keluarga bersyukur Siswanto dapat dirujuk ke RSJ Lawang dengan tanggungan pembiayaan dari pemerintah.

Sementara dampak dari  merantai dan memasung ini dialami Riyanto (34) warga Desa Keniten, Kecamatan Mojo.

Karena terlalu lama dipasung, kaki Riyanto menjadi mengecil sehingga tidak dapat berjalan secara normal. Untuk berjalan dilakukan dengan ngesot.

Sementara pembebasan pasung juga dilakukan pada penderita perempuan bernama Seneng (26) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras.

Seneng tangannya terpaksa dirantai supaya tidak mengganggu tetangga dan keluarga lainnya.

Tangan seneng sudah belasan tahun dirantai semenjak perempuan itu mulai menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa.

Namun kondisi tempatnya dirantai yang ada di dapur rumah sangat memprihatinkan.

Evakuasi 10 penderita gangguan jiwa yang dipasung berlangsung lancar. Ke 10 penderita itu dari Kecamatan Kras 6 penderita dan Kecamatan Mojo 4 penderita.

Setelah dikumpulkan ke tempat Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik di Desa Butuh, Kecamatan Kras.

Selanjutnya semua penderita dirujuk ke RSJ Lawang dengan dua kendaraan ambulans puskesmas.

Sementara Sumarmiasih,  perawat Puskesmas Kras yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pembebaskan korban pasungan dilakukan untuk mewujudkan program Nasional Indonesia Bebas Pasung tahun 2015.

Selanjutnya seluruh penderita akan dirujuk ke RSJ Lawang untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih manusiawi.  
"Para penderita jiwa ini perlu mendapatkan perawatan rutin yang  intensif di rumah sakit jiwa," jelasnya.(dim)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas