Cintanya Tak Direstui, IB Sebarkan Vedeo Mesum
“Tersangka telah menyebar video itu,” terang Ipda Deddy.
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Ulah merekam video mesum bersama pacarnya dan disebarkan ke masyarakat umum yang dilakukan IB, 18, di kawasan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur menuai petaka.
Selama pacaran dengan KH, tersangka IB penyebar vedeo mesum Kerembung Bergoyang kerap minta hubungan layaknya suami istri, namun permintaan itu beberapa kali ditolak KH.
Atas penolakan itu IB justru mengancam akan menyebarkan video mereka berdua ke khalayak umum.
Akhirnya benar, video percintaan layaknya suami istri itu menyebar dan menjadi gunjingan masyarakat.
Kapolsek Krembung AKP Juned didampingi Kanit Reskrim Ipda Deddy Suryo Cahyo, mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan tersangka.(Baca : Tolak Digauli, Foto Syur Disebar Pacar)
Pertama, tersangka ingin mengulangi perbuatan itu lagi dan kedua, tersangka mengaku jengkel dengan pacarnya karena tidak direstui orang tua si cewek.
“Tersangka telah menyebar video itu,” terang Ipda Deddy.
Menurut Deddy, untuk menangkap tersangka, polisi minta bantuan korban untuk menunjukkan alamat rumah tersangka sehingga polisi langsung mendatangi rumah korban dan digiring ke mapolsek.
Tersangka IB dalam kasus ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan baju Pramuka milik korban, pakaian dalam serta ponsel Merek Nokia yang dipakai pelaku untuk merekam aksinya bercinta dengan pacarnya.(mif).