Gerardus Pilih Nama Rudi untuk Kelabui Petugas Polsek Belimbing
"Tersangka tinggal di kediaman kerabatnya pada tanggal 7 Desember kemarin. Untuk mengelabui petugas, Geradus juga menggunakan samaran Rudi,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawab Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Jajaran Polsek Belimbing berhasil meringkus Geradus (25), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu ditangkap aparat di wilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kapolsek Belimbing Iptu Aang Permana mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan Kasilah, warga setempat yang mengaku telah kehilangan uang dan handphone saat dia memanen sawit di perkebunan wilayah itu.
"Saat itu korban menyimpan uang dan HP nya di dalam jok motornya, kebetulan tersangka ada di TKP. Setelah itu orangtua Kasilah melihat korban melarikan diri usai setelah berhasil membongkar jok," kata Kapolsek Kamis (11/12/2014).
Kata Kapolsek, dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil mencuri uang Rp 5 juta beserta surat berharga yang ada di dalam dompet, serta satu unit HP. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belimbing.
"Setelah menerima laporan kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun saat hendak ditangkap tersangka selalu berhasil melarikan diri," kata Aang.
Aparat kepolisian tidak menyerah begitu saja, mereka terus mencari keberadaan tersangka, sampailah akhirnya polsek Belimbing mendapat informasi bahwa tersangka berada di kecamatan Mandor Kabupaten Landak, di kediaman kerabatnya.
"Kita kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Mandor dan berhasil menangkap tersangka di kediaman kerabatnya pada tanggal 7 Desember kemarin. Untuk mengelabui petugas, Geradus juga menggunakan samaran Rudi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.