Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Perda Susu Bupati Kendal Bakal Larang Buah Impor

Bupati Kendal Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti, kembali menekankan kepada kepala desa/kelurahan untuk melaksanakan perda susu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Setelah Perda Susu  Bupati  Kendal Bakal Larang Buah Impor
KOMPAS.COM
Bupati Kendal Widya Kandi 

TRIBUNNEWS.COM.KENDAL- Bupati Kendal Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti, kembali menekankan kepada kepala desa/kelurahan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Sak Uwong Sak Uwit (Susu). Pasalnya hingga kini masih banyak kepala desa yang belum melaksanakan Perda No. 3 Tahun 2013 itu.

“Hampir semua kepala desa/kelurahan mengaku kesulitan mendapatkan lahan untuk menanam tanaman itu,” kata Widya, Kamis (11/12/2014).

Widya menjelaskan, seharusnya kepala desa bisa menyisakan sedikit tanah bengkoknya, sedangkan yang tidak punya tanah bengkok, bisa memakai lahan pinggir sungai atau jalan desa. Ibu beranak empat tersebut menegaskan bahwa mereka harus menanam buah-buahan.

Namun, harus tetap disesuaikan dengan daerahnya. Kalau daerahnya cocok untuk tanaman mangga, ditanam pohon mangga, yang cocok durian ditanam pohon durian dan seterusnya.

“Nanti kalau sudah berbuah, kan bisa dijual. Hasil dari menjual buah tersebut, bisa digunakan untuk pembangunan desa atau menambah modal usaha masyarakat yang membutuhkannya,” ujarnya.

Widya menegaskan, jika nanti Perda Susu itu sudah bisa dilaksanakan di semua desa, maka dirinya akan mengeluarkan perda larangan buah impor masuk ke Kabupaten Kendal. Tujuannya, biar petani buah lokal sejahtera.

“Di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kendal, semua pohon buah bisa tumbuh subur. Khususdi kabupaten Kendal, sudah bisa tumbuh pohon durian, klengkeng, jambu. Mangga, Rambutan dan lainnya. Buahnya juga enak,” tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait dengan Perda Susu, salah satu kepala desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Zaenal Alimin, mengaku kalau pihaknya sudah melaksanakannya. Namun kurang maksimal. Sebab, lahan untuk menanam tanaman buah itu sangat terbatas.

“Kami menggunakan tanah desa yang dijadikan lapangan sepak bola. Jadi tanaman itu, kami tanam di pinggir lapangan,” ungkap Zaenal.

Untuk itu, pihaknya berharap, pemerintah Kabupaten Kendal bisa memberi lahan untuk menam tanaman tersebut. Perda Susu adalah Perda yang diperuntukkan bagi pasangan yang mau menikah dan keluarga yang melahirkan anak. Bagi temanten baru diwajibkan menanam satu pohon, sedang bagi pasangan yang melahirkan anak, diwajibkan menanam pohon sesuai dengan urutan nomor anaknya. Kalau anak nomor satu menanam satu pohon, kalau anak nomor dua menanam 2 pohon dan seterusnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas