John Killa Sebut Nama Polisi Terlibat Mafia Perdagangan Manusia di NTT
Modus keterlibatn oknum anggota Polres Kupang itu dengan cara menyetor calon tenaga kerja wanita (TKW) kepada Jhon Killa sebagai salah seorang agen
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alwy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Jumlah oknum anggota polisi yang terlibat mafia perdagangan manusia atau human trafficking di NTT bertambah. Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT mendapat fakta baru keterlibatan oknum anggota Polres Kupang berinisial DD setelah tersangka Jhon Killa 'bernyanyi' saat diperiksa di Markas Polda NTT, Kamis (11/12/2014).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim, S.IK menyampaikan itu saat ditanya Pos Kupang mengenai keterlibatan oknum polisi dalam kasus human trafficking.
Ditemui di Markas Polda NTT, Kamis sore, Cecep menjelaskan, modus keterlibatn oknum anggota Polres Kupang itu dengan cara 'menyetor' calon tenaga kerja wanita (TKW) kepada Jhon Killa sebagai salah seorang agen perorangan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Jhon Killa merupakan salah satu tersangka yang dituduh 'menyetorkan' calon TKW di bawah Umur kepada Joni Lim, di Bali. Jhon Killa 'bernyanyi' mengungkapkan keterlibatan oknum anggota Polres Kupang itu lantaran ia tidak mau bertanggung jawab sendiri terhadap tuduhan kasus penjualan manusia yang sementera menderanya.
"Ia mulai 'bernyanyi' tentang keterlibatan anggota polisi. Salah satunya menunjuk keterlibatan oknum anggota Polres Kupang berinisial DD, yang sudah sembilan kali mengirimkan calon tenaga kerja kepada dirinya (Jhon Killa). Diduga calon tenaga kerja yang dikirim DD belum cukup umur (di bawa umur)," ungkap Cecep.
Ia menjelaskan, terungkapnya oknum polisi DD menambah daftar oknum anggota Polri yang terlibat dalam human trafficking menjadi tiga orang. Ketiganya, DA anggota Polres Belu, RS anggotai Polda NTT dan DD anggota Polres Kupang.
Berdasarkan fakta itu, kata Cecep, penyidik akan memanggil DD untuk klarifikasi 'nyanyian' Jhon Killa. Bila bukti mencukupi, lanjut Cecep, tidak tertutup kemungkinan DD akan menjadi tersangka menyusul DA.
Terhitung Kamis (11/12/2014), tim gabungan Polda Jawa Tengah, Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTT menahan Kepala Cabang PT Graha Indrawahana Perkasa (GIP), Budiyanto Paa, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolda NTT.
Budiyanto ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Nanti rencananya, Budiyanto dibawa tim Polda Jateng untuk menjalani penyidikan di Polda Jateng, Sabtu (13/12/2014)," kata Cecep.
Untuk tersangka Yuliana Jati, demikian Cecep, tersangka belum ditahan lantaran Yuliana sementara sakit. Sakit hipertensi Yuliana kambuh setelah tim penyidik memeriksa sebagai tersangka pada Selasa (9/12/2014).
Ditanya keterlibatan oknum pejabat Dinas Nakertrans, Imigrasi dan BP3TKI, Cecep menjelaskan, tim sudah memeriksa tiga pejabat masing-masing, satu pejabat di dinas nakertrans kabupaten, Imigrasi NTT dan BP3TKI NTT. "Kalau hasil evaluasi nanti terdapat bukti penyalahgunaan prosedur, maka oknum tersebut bisa dijerat tindak pidana perdagangan orang," tegas Cecep.
Cecep menjelaskan, tim Mabes Polri memeriksa tersangka John Lim dan Jhon Killa terkait pengiriman 300 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang ditengarai banyak calon belum cukup umur. Dari 300 calon TKI itu ada yang berasal dari NTT. Hanya saja jumlah calon TKI asal NTT belum dipastikan.
Tak hanya penyidik menangani keterlibatan oknum aparat, demikian Cecep, Propam Mabes Polri juga turun menindak anggota yang terlibat dalam human trafficking. Secara internal Propam Mabes Polri menindak keterlibatan oknum anggota dengan tuduhan pelanggaran profesi dan kode etik.
Ditanya keterlibatan pejabat Polri yang sering disebut-sebut Rudy Soik dan LSM, Cecep menantang memberikan bukti keterlibatan para pejabat yang dituduh. Pasalnya sejauh ini, timnya belum menemukan bukti adanya keterlibatan para pejabat tersebut.
"Saya menantang siapapun yang menuding keterlibatan oknum pejabat polisi dalam human trafficking. Tolong berikan bukti. Jangan hanya omong. Kami akan memroses tuntas bila seorang pejabat polisi terlibat," tandas Cecep.
Cecep mengatakan, bila tudingan itu terkait tuduhan 'setoran' atau backing, ia mempersilakan dilaporkan kepada Propam Polda NTT. Bila LSM tidak mempercayai Polda NTT, lanjut Cecep, bisa dilaporkan kepada lembaga lain seperti Kompolnas, Mabes Polri dan Komnas HAM