Polres Aceh Barat Minta Penganiaya Anggpta Satgas Partai Aceh Serahkan Diri
"Kita memberikan waktu kepada mereka (PeTA, red) hingga Senin (15/12/2014) untuk menyerahkan diri. Jika tidak maka kasus ini akan kita proses."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Edi
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Front Pembela Tanah Air (PeTA) diminta menyerahkan diri ke kepolisian dalam waktu 1x24 jam terhitung Minggu (14/12/2014). Seruan ini terkait penyerangan PeTA terhadap Satgas Partai Aceh di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Sabtu (13/12/2014).
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai mengatakan, anggota PeTA diduga kuat terlibat penyerangan secara brutal terhadap Satgas PA yang menyebabkan tiga anggotanya yakni Muhadisun, Sabda, dan Irman luka dan patah di bagian geraham.
"Kita memberikan waktu kepada mereka (PeTA, red) hingga Senin (15/12/2014) untuk menyerahkan diri. Jika tidak maka kasus ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Faisal kepada Serambi Indonesia, Senin (15/12/2014).
Ultimatum ini dikeluarkan setelah ada kesepakatan para pihak yang berjanji menyelesaikan masalah ini secara adat dan kekeluargaan. Namun, jika ultimatum itu tak diindahkan, polisi akan mengambil tindakan tegas untuk memroses pelaku penganiyaan.
Pembagian jatah pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Jetty Meulaboh, lanjut Faisal, sudah disepakati untuk tiga organisasi, yakni PeTA, Satgas PA, dan Forkab. "Jika kesepakatan dilanggar, akan diambil tindakan tegas bagi pelaku yang melanggar," tegasnya.
Sebelumnya, serombongan anggota Satgas Partai Aceh Wilayah III Aceh Barat bentrok dengan anggota PeTA di kompleks Pelabuhan Jetty Meulaboh, Sabtu (13/12/2014) malam. Insiden itu terjadi ketika anggota PA termasuk KPA, memblokir aktivitas bongkar muat batu bara.
Pemblokiran tersebut sebagai bentuk protes PeTA terhadap pihak perusahaan jasa angkutan yang menurut mereka ingkar janji. Sekitar pukul 21.00 WIB, sekitar 10 anggota PeTA menyerbu kompleks Pelabuhan Jetty Meulaboh yang sedang diduduki Satgas PA. Bentrokan pun pecah.