Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perusahaan di Surabaya Ajukan Penangguhan UMK

"Ketiga perusahaan tersebut merasa keberatan dengan UMK 2015. Makanya mereka mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependuduk

zoom-in Tiga Perusahaan di Surabaya Ajukan Penangguhan UMK
surya/mujib anwar
Ribuan massa buruh dari berbagi elemen yang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (13/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Hingga sekarang, ada tiga perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2015 yang ditetapkan Rp 1,71 juta.

Jumlah perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut terbilang sedikit, mengingat di Surabaya saat ini  terdapat sekitar 13 ribu perusahaan.

Tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015 yakni PT Bhirawa Steel perusahaan baja, PT Bamboo yang bergerak dalam usaha bumbu kemasan, dan PT Sky Way perusahaan sandal.

"Ketiga perusahaan tersebut merasa keberatan dengan UMK 2015. Makanya mereka mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim. Sedangkan kami hanya mendapatkan tembusan," kata Dwi Purnomo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo, Senin (15/12).

Namun, dikatakan Dwi Purnomo, meski mereka mengajukan  penangguhan UMK 2015 bukan berarti  langsung disetujui.

Ini dikarenakan tim dari dinas tenaga kerja Jatim akan turun ke perusahaan untuk melakukan evaluasi.

Jika nantinya memang memenuhi syarat penangguhan UMK maka permintaan penangguhan akan dikabulkan.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Dwi Purnomo, dengan penangguhan UMK tidak berarti perusahaan bisa melepaskan diri dengan tidak membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang berlaku.

Biasanya, perusahaan yang disetujui itu, penangguhannya ada yang enam bulan dan setahun. Setelah itu mereka harus membayar UMK sesuai yang berlaku.

Dibandingkan UMK 2014 lalu, menurut Dwi Purnomo, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan terbilang sedikit.

Ini setelah pada tahun 2013 ada 10 perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan UMK dan mereka  semuanya dikabulkan.

Ada yang dikabulkan penangguhan selama enam bulan, namun ada yang selama setahun.

"Untuk pengajuan penangguhan UMK dibatasi hingga 21 Desember mendatang. Jika sampai batas waktu itu habis maka tidak boleh ada perusahaan yang mengajukan susulan penangguhan UMK," ucap Dwi Purnomo.

Mengenai dampak UMK 2015, ungkap Dwi Purnomo, hingga kini belum ada laporan sampai ada perusahaan yang merumahkan karyawan atau relokasi ke daerah lain.

"Sampai hari ini kami belum ada laporan. Artinya, kenaikan UMK tahun 2015 ini tak menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi dunia usaha," tandas Dwi Purnomo.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Edi Purwinarto mengatakan, pihaknya akan segera menerjunkan  tim ke lapangan nantinya.

Tujuannya untuk melakukan survei terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan seleksi administrasi.

"Mereka harus melengkapi persyaratan administrasinya. Jika lolos, maka akan dilakukan verifikasi faktual  yang dilakukan tim dengan mendatangi ke lokasi pabrik," kata Edi Purwinarto.

Proses verifikasi faktual, ungkap Edi, akan digelar hingga pertengahan Januari 2015 mendatang.

Setelah itu akan digelar pleno apakah menyetujui atau menolak perusahaan  yang mengajuhan penangguhan UMK 2015.

"Jadi perusahaan yang mengajukan penangguhan ini tidak bisa asal-asalan mengajukan penangguhan UMK," tutur Edi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas