Izin Habis, Reklame Wali Kota Malang Diturunkan
“Seperti spanduk-spanduk insidentil di Jl Trunojoyo juga kami bersihkan. Karena sudah batas waktu pemasangan sudah habis,” katanya.
TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang melakukan penertiban reklame di sejumlah titik di Kota Malang, Selasa (16/12/2014).
Reklame yang ditertibkan tersebut karena sudah habis izin pemasangan dan sebagian belum membayar pajak.
Penertiban reklame dilakukan di Jl Soekarno-Hatta, Jl Sulfat, Jl Trunojoyo, Dinoyo, dan depan Matahari. Dalam penertiban itu, Dispenda membawa alat angkut darat (skylift) untuk melepas reklame.
Salah satu reklame yang ditertibkan, yakni, bando besar bergambar Wali Kota Malang, M Anton dan Kapolres Malang Kota, AKBP Totok Suharyanto, di Jl Soekarno-Hatta.
Iklan layanan tertib berlalu lintas yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Malang itu sudah habis masa pemasangannya.
Petugas Unit Pelaksana Lapangan Dispenda Kota Malang, Imam Hidayat mengatakan, penertiban reklame tersebut merupakan kegiatan rutin.
Reklame yang sudah habis izin pemasangannya memang harus diturunkan.
“Seperti spanduk-spanduk insidentil di Jl Trunojoyo juga kami bersihkan. Karena sudah batas waktu pemasangan sudah habis,” katanya. (sha)