Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

EnamTempat Karaoke di Sumenep Ditutup Paksa

“Enam resto tersebut terpaksa kami tutup karena menyalahgunakan ijin. Karena yang tertera ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in EnamTempat Karaoke di Sumenep Ditutup Paksa
Tribun Jogja/Obed Doni Ardiyanto
Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke tempat karaoke di Karangdowo, menanti di sebuah ruang Satuan Sabhara Polresn Klaten untuk menjalani pemeriksaan dari kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, akhirnya bertindak tegas terhadap keberadaan rumah makan yang menyediakan tempat hiburan berupa tempat karaoke.

Terdapat enam tempat karaoke  yang terpaksa ditutup paksa oleh tim gabungan, Rabu (17/12/2014).

Enam rumah makan yang disegel tim gabungan, yakni Malioboro Live Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung, Sumenep, Kafe Ayu Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Zurin Resto dan Galaxi masing-masing di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Srikandi Resto dan Mila Resto di Jalan Trunojoyo.

“Enam resto tersebut terpaksa kami tutup karena menyalahgunakan ijin. Karena yang tertera ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke,"tandas Abdul Madjid, Ketua Tim Gabungan dan Kepala Satpol PP Sumenep.

Dikatakan, selain karena menyalahgunakan ijin operasionalnya, enam rumah makan tersebut  jam bukanya melebihi batas waktu.

Selain itu ternyata pengunjungnya juga banyak berpakaian glamor serta dijadikan tempat untuk pesta minuman keras.(riv)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas