Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

EnamTempat Karaoke di Sumenep Ditutup Paksa

“Enam resto tersebut terpaksa kami tutup karena menyalahgunakan ijin. Karena yang tertera ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke,"

zoom-in EnamTempat Karaoke di Sumenep Ditutup Paksa
Tribun Jogja/Obed Doni Ardiyanto
Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke tempat karaoke di Karangdowo, menanti di sebuah ruang Satuan Sabhara Polresn Klaten untuk menjalani pemeriksaan dari kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, akhirnya bertindak tegas terhadap keberadaan rumah makan yang menyediakan tempat hiburan berupa tempat karaoke.

Terdapat enam tempat karaoke  yang terpaksa ditutup paksa oleh tim gabungan, Rabu (17/12/2014).

Enam rumah makan yang disegel tim gabungan, yakni Malioboro Live Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung, Sumenep, Kafe Ayu Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Zurin Resto dan Galaxi masing-masing di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Srikandi Resto dan Mila Resto di Jalan Trunojoyo.

“Enam resto tersebut terpaksa kami tutup karena menyalahgunakan ijin. Karena yang tertera ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke,"tandas Abdul Madjid, Ketua Tim Gabungan dan Kepala Satpol PP Sumenep.

Dikatakan, selain karena menyalahgunakan ijin operasionalnya, enam rumah makan tersebut  jam bukanya melebihi batas waktu.

Selain itu ternyata pengunjungnya juga banyak berpakaian glamor serta dijadikan tempat untuk pesta minuman keras.(riv)

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas