Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Kota Batu, 267 Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan UMK

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Saya kira, buruh juga memahami kondisi perusahaan di Kota Batu," papar Eko.

zoom-in Di Kota Batu, 267 Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan UMK
Demo Buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (6/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberi batas akhir pengajuan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan nilai UMK masing-masing Kabupaten/Kota pada 21 Desember 2014.

Hingga saat ini, dari 267 perusahaan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur tidak ada yang mengajukan penangguhan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu, Eko Suhartono, Kamis (18/12).

Eko berharap agar penetapan UMK Batu beberapa waktu lalu oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 1.817.000 berjalan dengan dengan baik, serta diterima oleh semua pihak (pengusaha dan buruh).

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Saya kira, buruh juga memahami kondisi perusahaan di Kota Batu," papar Eko.

Eko menambahkan, jenis 267 perusahaan itu terdiri dari perusahaan kecil, menengah, dan sedang.

Sebagian besar perusahaan yang mempekerjakan buruh bergerak di bidang perhotelan, obyek wisata, serta pertanian.(Iksan fauzí)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas