Hakim Tolak Gugatan Rp 1,2 Miliar terhadap Petani Terhadap Aktivis Antirokok
"Gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelas. Pengungat atas nama empat petani namun mengatasnamakan seluruh petani tembakau di Yogyakarta," kata
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya menolak permohonan para penggugat, yakni empat petani tembakau melawan tergugat, Ketua Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Soegito.
"Gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelas. Pengungat atas nama empat petani namun mengatasnamakan seluruh petani tembakau di Yogyakarta," kata Ketua Majelis Hakim Merry Taat Anggraini, membacakan putusannya, Rabu (17/12/2014).
Menurut Merry, tidak tepat jika pengugat mengatasnamakan banyak kepentingan melalui gugatan pribadi.
Jika ingin diangap sebagai perwakilan kelompok seharusnya disampaikan melalui gugatan Class Action sesuai Perma No 1 tahun 2002.
Dalam perkara nomor 47/PDT.G/2014/PN.YK, empat petani tembakau yaitu Suwarji, Sukimin, Panuwun Widiharjono, dan Suratmin melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Soegito, selaku Ketua JSTT.
Penggungat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat atas penggunaan frase “tanpa tembakau” pada nama Forum JSTT yang menurut para penggungat merugikan petani tembakau khususnya di Yogyakarta.
Lembaga yang berkampanye antirokok itu juga dituduh telah menurunkan pendapatan petani menjadi Rp3,9 juta, atau turun Rp1,4 juta.
Mereka pun mengajukan gugatan secara materi Rp280 juta, ditambah kerugian immateril Rp1 miliar untuk beban moral. Atau bila ditotal sekitar Rp 1,2 miliar.
Sementara pihak tergugat, mengatakan pihaknya tetap tidak mau mengganti kata 'tembakau' pada nama 'Jogja Sehat Tanpa Tembakau' dengan nama lain. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan JSTT hanya sebatas menyosialisasikan bahaya asap rokok.
Terkait kerugian petani, tergugat menyampaikan terjadi penurunan harga tembakau secara nasional. Selain itu, juga ada banyak hal yang mempengaruhi penurunan harga tembakau seperti cuaca dan tembakau impor.
Dalam proses persidangan yang telah memakan waktu tujuh bulan itu, majlelis hakim kahirnya menolak gugatan oara penggugat. Hal ini turut disampbut baik oleh salah satu kuasa hukum tergugat, Tugabus H Karbyanto.
“Majelis hakim PN Yogyakarta telah mengedepankan perlindungananak, perlindungan hak asasi manusia negara Indonesia khususnya warga DIY atas kesehatan dari dampak negatif produk tembakau,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Heri Sukrisna mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan inin karena memang ada buktu nyata aktifitas lembaga swadaya masyarakat itu mengakibatkan kerugian para petani tembakau di Yogyakarta.
“Iya. kami akan melakukan banding atas keputusan ini, karena masih belum ada keadilan bagi para petani tembakau,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.