Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Bali

Layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM C dan SIM A.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Jumat pagi ini, bagi warga Kota Denpasar yang ingin memperpanjang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi gerai mobil SIM keliling Polresta Badung di Lapangan Dalung Permai, Jumat (19/12/2014).

Gerai layanan SIM keliling tersebut melayani masyarakat mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM C dan SIM A.

Untuk perpanjangan SIM lain dan permohonan SIM baru disarankan untuk mengurusnya langsung ke kantor Satlantas Polresta terdekat.

Untuk mempermudah pelayanan, ada baiknya warga mempersiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi.

Diantaranya KTP yang masih berlaku, SIM yang hampir habis masa berlakunya atau yang telah habis masa berlakunya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas