Kritik Sistem Pemerintahan Seorang PNS Harus Berurusan Dengan Hukum
Hanya karena sedikit mengkritik sistem Pemerintahan Kabupaten Gowa Seorang PNS harus berurusan dengan hukum
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Hanya karena sedikit mengkritik sistem Pemerintahan Kabupaten Gowa dibawah kepemimpinan Ichsan Yasin Limpo, Fadli yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Gowa, harus sampai berurusan dengan meja hijau.
Ironisnya, Fadli yang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Gowa ini diadili karena mengktirik kinerja orang nomor satu tersebut melalui jejaring sosial media android "Line".
Ibu Fadli, Rukmini, saat ditemui tribun di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (18/12/2014), menceritakan awal kejadian tersebut.
Fadli memiliki grup di sosmed Line. Semua anggotanya yakni alumni SMAN 1 Sungguminasa (Salis). Sekira tujuh orang. Namun kini sudah kerja didaerah lain bahkan ada yang keluar provinsi.
Pertengahan Mei, aktivitas obrolan di grup tersebut membahas tentang kondisi daerah Gowa, yang merupakan asal sekolah mereka dulu. Tanya jawab antara rekan Fadli yang lain pun berlangsung.
Dalam obrolan tersebut, Fadli dengan terus terang menceritakan tentang kekecewaannya terhadap pemerintahan Ichsan YL. Termasuk kecurangan saat pilkada dan adanya mutasi pegawai dengan alasan yang tak mendasar.
Selang beberapa hari, Fadli dipanggil menghadap ke Bawasda Gowa atas permasalahan itu. Menurut Rukmini, dari cerita Fadli, dirinya menaruh curiga bahwa obrolan antar teman alumni digrup mereka bocor oleh seseorang temannya. Yang tak lain adalah honorer staf ajudan Bupati Gowa bernama Hasni.
"Sempat Fadli lihat Hasni keluar dari Bawasda saat pemanggilan dirinya. Makanya dia curiga. Karena Hasni ini juga satu grup dan satu alumni dengan Fadli," ujar Rukmini yang hadir mengikuti sidang perdana anaknya tersebut.
Tak hanya sampai disitu, atas kasus itu, Fadli sempat dimintai wajib lapor oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan. Prosesnya berjalan selama enam bulan.
"Dia juga sudah berusaha untuk mencari cara meminta maaf kepada bupati. Tapi selalu tidak bisa. Setiap datang keruangan bupati selalu ada saja yang menghalangi," lanjut Rukmini.
Akhir November kemarin, tepatnya 24 November, Fadli diminta untuk datang menghadap oleh penyidik Polres Gowa atas nama Akbar. Setelah berbincang, Fadli langsung dijebloskan ke penjara dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungguminasa, Denata.
Dalam catatan kronologis yang sempat ditulis Fadli dan kemudian dibaca tribun menceritakan saat itu Denata dengan suara keras meminta dirinya untuk menyerahkan hp-nya. Dan kemudian memasukkan kedalam sel. Fadli bahkan tidak sempat menghubungi istri dan keluarganya.
Karena kejadian itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar undang-undang IT pasal 21 dengan tuduhan pencemaran nama baik.