Penadahan Kendaraan Ilegal Lintas Negara Dibongkar
"Ada tersangka yang kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta, Minggu (21/12/2014).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Penadahan kendaraan illegal lintas negara dibongkar Satresrim Polrestabes Surabaya.
Dua orang warga Timor Leste terlibat dalam kasus ini, yaitu Zito (40), dan Joao Manuel Dos Santos (29).
Selain itu, ada tiga WNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sugianto (31), Khusyanto (41), dan Pedro Menuel (34).
Lima tersangka ini memiliki peran berbeda. Zito adalah penyokong dana dan yang menentukan kendaraan yang harus dicari.
Sugiyanto bertugas mengirim kendaraan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Sedangkan tiga tersangka lain bertugas mencari kendaraan.
Polisi menyita lima mobil yang akan dikirim ke Timor Leste, yaitu Rush nopol AB 1594 FA, New Avanza nopol AG 1653 DN, Avanza Veloz nopol A 1030 VN, APV tanpa nopol, dan Ertiga tanpa nopol.
Selain itu, ada lima motor yang disita, yaitu Mio nopol N 3138 GK, Vega ZR nopol AB 2650 SF, Vixion nopol N 2524 HX, Satria FU nopol AD 5031 LG, dan Vixion tanpa nopol.
"Ada tersangka yang kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta, Minggu (21/12/2014).(m zainuddin)