Polisi Surabaya Bongkar Penadah Motor dan Mobil Jaringan Internasional
Penadah kendaraan ilegal lintas negara dibongkar Satresrim Polrestabes Surabaya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penadah kendaraan ilegal lintas negara dibongkar Satresrim Polrestabes Surabaya.
Dua warga Timor Leste yaitu Zito (40) dan Joao Manuel Dos Santos (29) diamankan dalam kasus ini, termasuk tiga WNI ditetapkan tersangka, yaitu Sugianto (31), Khusyanto (41), dan Pedro Menuel (34).
Zito adalah penyokong dana dan yang menentukan kendaraan yang harus dicari, sedang Sugiyanto bertugas mengirim kendaraan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun tiga tersangka lain bertugas mencari kendaraan.
Polisi menyita lima mobil yang siap dikirim ke Timor Leste, yaitu Rush AB 1594 FA, New Avanza AG 1653 DN, Avanza Veloz A 1030 VN, APV tanpa nopol, dan Ertiga tanpa nopol.
Selain itu, ada lima motor yang disita, yaitu Mio nopol N 3138 GK, Vega ZR nopol AB 2650 SF, Vixion nopol N 2524 HX, Satria FU nopol AD 5031 LG, dan Vixion tanpa nopol.
"Ada tersangka yang kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta, Minggu (21/12/2014). [Zainuddin].
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA