Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Lamongan Jaring 10 WTS dan 2 Germo

Hanya mereka WTS yang usianya diatas 40 yang biasa menatap wajahnya ke kamera. Dari 10 WTS, 7 di antaranya usia tua.

zoom-in Satpol PP Lamongan Jaring 10 WTS dan 2 Germo
Surya/Hanif Manshuri
Para WTS dan Germo serta penjual miras jenis arak saat digiring Satpol PP sesaat setelah terjaring razia, Minggu (21/12/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Lamongan intens melakukan razia di sejumlah warung yang ditengarahi menyediakan pramunikmat alias WT.

Hasilnya sebanyak 10 orang WTS dan 2 germo  berhasil diamankan di dua warung, di Desa Jagran Karanggeneng dan Siwuran Kecamatan Maduran, Minggu (21/12/2014).

Penyisiran di sejumlah warung  nakal ini, Satpol PP juga melibatkan anggota Polsek Maduran dan Karanggeneng. Sayangnya, saat razia masih saja ada germo yang berhasil kabur.

Bahkan anggota Satpol PP Listoyono yang mengejar si germo hingga tunggang langgan melintas di persawahan tidak berhasil menangkapnya.

Hanya 2 germo , dan 10 WTS yang berhasil diamankan. Sementara di salah satu warung di Siwuran, petugas berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyajk 24 botol kemasan bekas air mineral.  

Kebanyakan, para WTS yang terjaring adalah pemain lama. Bahkan, salah satunya Yunis yang baru seminggu ditangkap kembali praktik. Naasnya, Yunis hari ini ikut digaruk Satpol.

Sepuluh WTS dan 2 germo,  langsung diangkut menggunakan mobil patrol Satpol dan Isuzu Panther Stasion menuju Kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmad.  

Berita Rekomendasi

Saat turun dari mobil yang membawanya, para WTS ini malu – malu dengan menutup wajahnya saat diambil gambarnya oleh wartawan.

Hanya mereka WTS yang usianya diatas 40 yang biasa menatap wajahnya ke kamera.  Dari 10 WTS, 7 di antaranya usia tua.  

Kabid Operasi dan Pengamanan, Alfian Helmy kepada Surya, Minggu (21/12/2014) menyatakan, razia ini akan rutin dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama menjelang Hari Natal dam Tahun Baru.

“Tapi pada intinya penjualan miras dan keberadaan WTS di Lamongan harus dihilangkan. Ini sebagian dari penerapan Perda dan Perbup,”kata Alfian Helmy.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas